Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan BOT Finance Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

avatar Redaksi

SURABAYA (Aktualita)- Kasus dugaan penyekapan terhadap karyawan BOT Finance yang melibatkan sejumlah anggota Ormas Joyo Semoyo berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restoratif Justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Insiden ini sempat viral di media sosial dan terjadi di kantor BOT Finance yang berlokasi di Gedung BRI Tower, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Peristiwa bermula dari penarikan paksa unit truk milik debitur oleh pihak perusahaan pembiayaan, yang kemudian memicu keributan.

Baca Juga: Polres Lumajang Ringkus 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Kesepakatan damai diumumkan secara resmi pada Senin malam (4/8/2025) di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya. Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ormas Joyo Semoyo, Achemat Yunus, SH, MH, menyatakan bahwa seluruh perkara telah diselesaikan secara menyeluruh.

Sebagai bentuk penyelesaian, penasehat komunitas Joyo Semoyo, Mochamad Syamsul Arifin, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kami akan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.

Syamsul juga menegaskan bahwa tindakan anggota Joyo Semoyo tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa instruksi dari pimpinan organisasi.

Achemat Yunus menjelaskan bahwa Joyo Semoyo merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berupaya menyeimbangkan praktik pembiayaan, khususnya terkait pelaksanaan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Maluku Dihukum Berat

“Masih sering kami temukan adanya penarikan unit secara paksa tanpa putusan pengadilan. Jika tidak dilakukan secara sukarela, itu berpotensi dianggap sebagai perampasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yowabs Setiawan, mengingatkan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran untuk menghubungi pihak pembiayaan, bukan menjual atau melarikan kendaraan, agar bisa mendapatkan solusi seperti restrukturisasi utang atau keringanan lainnya.

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Maut di Ibiza Club Dipicu Botol Miras Pecah

Kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto, menyatakan menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo.

“Kami menerima permintaan maaf atas kejadian yang menimpa karyawan kami. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden ini mengakibatkan penetapan lima tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, kasus tersebut kini telah ditutup secara kekeluargaan. (yud)

Berita Terbaru