Mediasi Pedagang JMP dan Pengelola tidak Temui Kesepakatan, Sidang PMH Dilanjutkan

avatar aktualita.id

SURABAYA (Aktualita) - Pedagang di Jembatan Merah Plaza, Surabaya, melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum ke Pengadian Negeri Surabaya, dengan tergugat PT Lamicitra Nusantara selalu pengelola.

Selain PT Lamicitra Nusatara, pedagang melalui kuasa hukumnya juga menggugat Pramono Kartika S.H.,MBA, Ir Priyo Setya Budi MSCM, Laksamono Kartika, Cahyono Kartika, Aloysius Ladja S.H dan PT Jasamitra Propertindo.

Sebelum masuk pada sidang pokok, Hakim terlebih dahulu memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 2 September 2025.

Namun dalam mediasi tersebut, menurut M. Djunaedi Effendi selaku tim kuasa hukum dari Penggugat, tidak ditemukan point kesepakatan." Tadi mediasi, belum (Sepakat),' ujarnya singkat.

Djunaedi mengatakan, untuk meminta penjeasan lebih lanjut agar menanyakan ansung kepada Anner Mangatur Sianipar selaku keta tim awyer dari Penggugat.

"Karena ketua Lawyer sidang Pak AMS (Anner Mangatur Sianipar) silahkan ditanyakan ke beliaunya," pungkasnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Dalam petitum gugatannya, penggugat menyatakan mengalami kerugian materiil karena tergugat telh melakukan penyeundupan hukum dalam akta perjanjian yang mana para penggugat hanya memiliki hak pakai bukan hak miik atas stand toko di JMP.

Hal tersebut berbeda dengan yang ditawarkan oeh tergugat 1, tergugat 4 dan tergugat 5 pada saat melakukan promosi atau penawaran sehingga membuat para penggugat tertarik untuk membelinya.

Sementara tergugat 6 dan tergugat 7 menurut pengguat tidak menjeaskan terkait akta perjanjian tersebut yang menyatakan hanya memilliki hak memakai dan bukan hak milik. Dan sejak membeli hingga saat ini, penggugat hanya menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM Sarusun) atau SGGB Sarusun. (ano)

Berita Terbaru