SURABAYA (Aktualita)- Kuasa hukum PT Lamicitra menanggapi gagalnya mediasi saat sidang Perbuatan Melawan Hukum, yang diajukan pedagang Jembatan Merah Plaza, Selasa 2 September 2025 kemarin.
Menurut kuasa hukum yang juga Humas PT Lamicitra, Dedy Prasetya SH, MH, tidak dicapainya kesepakatan karena penggugat tidak dapat menunjukan surat kuasa.
Baca Juga: Akta 051/2018 Disebut Tak Berlaku, Raditya Minta Dakwaan Jaksa Batal
"Mediasi kemarin di tunda karna ada perdebatan terkait Kuasa Khusus Mediasi. Awalnya pihak penggugat menanyakan surat kuasa dari kuasa hukum salah satu tergugat," terangnya.
Dedy menambahkan, pihaknya yang diminta atas surat kuasa khusus mediasi yang menjadi syarat sebagaimana peraturan Mahkamah Agung Nomir 1 tahun 2016.
"Setelah kuasa hukum salah satu tergugat bisa menunjukkan kuasa khusus mediasi, malah kuasa hukum penggugat belum bisa menunjukkan kuasa khusus mediasi nya maka akhirnya hakim mediator menunda sidang mediasi minggu depan," lanjutnya.
Baca Juga: 4 WNA Jepang Klaim Korban Jaringan Penipuan, Pertanyakan Konstruksi Dakwaan Jaksa
Sementara Djunaedy Effendi selaku Kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi melalui Ponselnya menyebutkan, bahwa pihak kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara yang hadir dalam mediasi tidak pernah bersidang di Pengadilan Negeri.
"Lawyer lawan yang hadir kemarin tidak pernah bersidang di PN atas kasus ini suruh lihat dan baca surat kuasa di persidangan," ujarnya.
Djunaedy menegaskan, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum hanya mendampingi klienya saat meakukan mediasi dan memberikan waktu menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: Awalnya Cuma Soal Bongkar-Muat, Louis Berakhir Jadi Korban Kekerasan
"Sebenarnya kalau prinsipal sudah hadir harus diberi waktu untuk bisa bicara di ruang mediator, kalau kita sebagai lawyer hanya mendampingi aja. Mereka seharusnya membaca Pasal 18 ayat 3 perma no.1 thn 2016 tentang prosedur mediasi," ungkapnya ebih lanjut.
"Dan mereka juga mungkin tidak tahu, kalau saya ini juga sebagai pemiiki salah satu toko disana," pungkasnya. (ano)
Editor : Redaksi