Kejaksaan tinggi kembali menetapkan satu tersangka kasus Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur

avatar Redaksi
Foto Ilustrasi : Gedung Kejaksaan tinggi jawa Timur
Foto Ilustrasi : Gedung Kejaksaan tinggi jawa Timur

SURABAYA (Aktualita) - Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan

Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SR, yang merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun yang sama. 

Perbuatan SR diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.

Penetapan SR menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar tersebut. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).

Dalam perkara ini Tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Diduga Bocorkan Surat Perintah dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. MIN

Berita Terbaru