JAKARTA (Aktualita) – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik polisi yang menyita sejumlah buku saat menangkap aktivis. Penangkapan aktivis literasi di wilayah Kediri tersebut disertai dengan penyitaan buku oleh aparat.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemen HAM Rumadi Ahmad menilai, langkah yang diambil oleh Polres Kediri tersebut dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Polda Jatim Berburu Preman 224 Tersangka Ditangkap
"Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Rumadi dalam pernyataannya, Rabu (25/9/2025).
Menurutnya, penyitaan buku bertentangan dengan visi Presiden Prabowo yang tercantum dalam Asta Cita. Tindakan tersebut dinilai justru menghambat upaya pemerintah dalam memperkuat sistem demokrasi.
"Khususnya Asta Cita I yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," ucapnya
Dia menuturkan, penyitaan buku dapat berdampak negatif terhadap budaya literasi masyarakat. Padahal, Presiden Prabowo telah berulang kali menekankan pentingnya menjaga dan mengembangkan kebiasaan membaca.
"Kepolisian tidak boleh mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca," tuturnya. RIP
Editor : Redaksi