Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Dituntut 8 Bulan Penjara, Korban Bantah Ada Perdamaian

avatar Redaksi
pelapor Paul Stephanus dan Yanto saat memberikan keterangan bantahan adanya perdamaian oleh pihak para terdakwa di samping PN Surabaya, Kamis  (26/9/2025).
pelapor Paul Stephanus dan Yanto saat memberikan keterangan bantahan adanya perdamaian oleh pihak para terdakwa di samping PN Surabaya, Kamis (26/9/2025).

SURABAYA (Aktualita)– Kasus perusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut keduanya dengan hukuman delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama delapan bulan, dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Muzzaki saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama. Barang bukti berupa dongkrak dan kunci roda dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dua kendaraan korban, Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda milik Yanto, dikembalikan kepada pemilik.

Di luar persidangan, saksi sekaligus pelapor Paul Stephanus membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebut telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Itu tidak benar. Belum ada perdamaian secara tertulis dan tidak ada ganti rugi yang saya atau Pak Yanto terima. Bahkan tidak pernah ada komunikasi dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya,” kata Paul, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya

Paul menilai pemberitaan tersebut menyesatkan karena berpotensi mempengaruhi penilaian hakim. Ia menyebut mobil milik Yanto rusak parah hingga tidak bisa digunakan selama sepuluh bulan terakhir.

“Mobil itu alat transportasi utama untuk mengantar anak sekolah. Tidak ada ganti rugi sepeser pun. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan kompensasi bagi korban,” ujarnya.

Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

Kasus ini berawal dari perselisihan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy Soenaryo kepada Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Proyek sudah rampung 75 persen, namun pada 29 Oktober 2024 Handy membatalkan kontrak dan menuntut pengembalian penuh uang muka senilai Rp205 juta.

Perselisihan memuncak pada 23 November 2024, saat Paul bersama dua rekannya, Hironimus dan Yanto, mengambil peralatan kerja di lokasi proyek. Perdebatan berujung perusakan mobil: velg dan ban dilepas hingga mobil hanya ditopang bata ringan. Bahkan, Jan Hwa Diana memerintahkan suaminya menggerinda ban depan kiri sedan Mazda milik Yanto, menyebabkan kerusakan serius.ys

Berita Terbaru