SURABAYA (Aktualita) - Laporan dugaan mafia tanah yang dilayangkan puluhan warga Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, hingga kini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Sebelumnya, pada Rabu siang 24 September 2025 lalu, puluhan warga tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, dengan didampingi advokat senior Masbuhin. Adapun laporan tersebut teregister Laporan Polisi Nomor : LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Usai melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen, Masbuhin menyampaikan bahwa mafia tanah menjadi ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah dan negara.
" Praktek mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara perorangan, tetapi juga menggangu stabilitas hukum, ekonomi dan sosial, seperti yang dialami puluhan Warga," ujar Masbuhin, saat berada di Mapolda Jatim.
Dijelaskannya, tanah perkebunan tebu yang sudah dikuasai oleh para warga Ngajum Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang selama 30 Tahun, dengan tanda bukti kepemilikan sah hak atas tanah, berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994, dan setiap tahunnya mereka rutin membayar PBB, namun sejak tahun 2024 diatas tanah yang mereka kuasai dan miliki tersebut BPN Kabupaten Malang kembali menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Untuk mendalami dugaan praktek mafia tanah tersebut, Masbuhin dan timnya telah sudah turun ke lapangan pada Jumat 19 September 2025, dalam rangka identifikasi, check and re-check kebenaran atas cerita para warga tersebut.
"Untuk sementara yang melapor kekantor kami , baru kurang lebih 20-an warga, dengan luas tanah total kira kira 15 hektar, dan kami menduga masih ada sekitar 30 an warga lagi yang belum melapor jadi korban mafia tanah," lanjut Masbuhin.
Masih menurut Masbuhin, modus mafia tanah tersebut diduga dengan memalsukan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program PTSL, dengan berkolusi melalui oknum aparat atau pejabat terkait, sehingga bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik Ganda.
Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi
"Contohnya warga atas nama Tarimin, dia sudah menguasai dan memiliki lahan perkebunan sejak tahun 1993, dengan Sertifikat Hak Milik No. 603, dengan luas 4.630 m2, tiba-tiba diatas tanah perkebunan dia sekarang ini, muncul dan terbit Sertifikat Hak Milik Baru dari BPN Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2024, Sertifikat No. 01049, atas nama : MSE, dengan mengabungkan luas tanah milik 3 warga termasuk Tarimin," ungkapnya.
Contoh lainnya lanjut Masbuhin, tanah SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto, yang telah telah dijual sejak tahun 2013 kepada Sri Rahayu dengan Akta Jual Beli dihadapan PPAT setempat, No. 134/2013, tiba tiba diatas tanah tersebut, pada tahun 2024 ternyata diterbitkan Sertifikat Hak Milik Baru juga No. 02148, atas nama MDZ, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan masih banyak lagi modus modus kejahatan serupa dan memiliki pola yang sama. (ano)
Editor : Redaksi