Terbukti Perusakan, Jan Hwa Diana, dan suaminya Divonis 6 Bulan Penjara

avatar Redaksi
Terdakwa Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo
Terdakwa Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo

SURABAYA (Aktualita)– Pemilik perusahaan onderdil UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo, divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perusakan mobil milik Paul Stephanus.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin, 29 September 2025. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Maka, menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Safruddin sambil mengetuk palu.

Baca Juga: Aksi ARB Serukan Jokowi Perusak Demokrasi: Rakyat Sudah Muak!

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya delapan bulan penjara. Pertimbangan majelis hakim antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan serta adanya nota perdamaian dengan pihak korban.

Menanggapi putusan tersebut, Diana dan Handy menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata keduanya kompak.

Kasus ini bermula dari konflik proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta. Perselisihan memicu keributan yang berujung pada perusakan dua mobil milik rekan kerja Paul Stephanus, yakni Hironimus Tuqu alias Nimus dan Yanto, pada 23 November 2024.

Ban mobil pikap milik Nimus dan mobil Yanto disebut dicopot dan digerinda. Akibat perusakan itu, Paul mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara Nimus mengaku mobilnya tidak bisa disewakan selama sepuluh bulan karena dijadikan barang bukti oleh kepolisian.ys

Berita Terbaru