Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Mobil dan Motor Berlaku Oktober 2025

avatar Redaksi
Foto Ilustrasi SPBU
Foto Ilustrasi SPBU

SPBU PERTAMINA (Aktualita) - Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU. Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite. 

Larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Bersama Dirjen Migas, Tinjau Langsung SPBU di Jawa Timur

SPBU singkatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kepemilikan SPBU di Indonesia pada dasarnya didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga terdapat beberapa perusahaan swasta, baik nasional maupun multinasional.

Mulai Oktober 2025 Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Baca Juga: Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Hiswana Migas Surabaya keberatan Pajak Warna Merah SPBU sebagai Objek Reklame

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan, kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite. PIN

Berita Terbaru