Modus Investasi Ekspedisi Fiktif di Surabaya, Nur Laila Diadili, Tiga Korban Rugi Rp 2 Miliar

avatar Redaksi
Terdakwa Nur Laila dan Robiyatun saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (20/10/2025).
Terdakwa Nur Laila dan Robiyatun saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (20/10/2025).

SURABAYA (Aktulita)— Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kembali memakan korban. Tiga warga Surabaya mengaku kehilangan uang hingga Rp 2 miliar setelah menanamkan modal dalam bisnis ekspedisi fiktif yang dijalankan oleh seorang perempuan bernama Nur Laila.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Nur Laila duduk sebagai terdakwa dalam perkara penipuan berencana. Sidang digelar pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pemeriksaan para saksi korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Cerme, Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, terdakwa menawarkan investasi pengiriman barang di kawasan Perak, Surabaya, dengan janji keuntungan sebesar 8 persen dari modal dalam waktu 12 hingga 15 hari kerja.

Untuk meyakinkan calon investor, Nur Laila bahkan menampilkan aktivitas pengiriman kontainer melalui status WhatsApp, seolah bisnis ekspedisi tersebut benar-benar berjalan.

“Terdakwa menggunakan cara seolah-olah memiliki usaha pengiriman barang agar korban yakin menanamkan uangnya,” ujar Fathol di ruang sidang.

Salah satu korban, Sri Suningsih, mengaku awalnya tertarik karena mendengar testimoni dari kenalan bahwa Nur Laila sering membagikan hasil keuntungan kepada investor lain. Ia kemudian menanamkan modal sebesar Rp 655 juta.

“Awalnya lancar, saya terima bagi hasil 8 persen tiap dua minggu. Tapi setelah hampir setahun, pembayaran berhenti,” kata Sri di hadapan majelis hakim.

Dari total dana yang ditanam, Sri hanya menerima pengembalian sebesar Rp 523 juta secara bertahap. Sisanya, Rp 132 juta, belum dikembalikan hingga kini.

Baca Juga: Hakim Tegur Terdakwa Penipuan, Tawarkan Investasi Tambang Nikel Tanpa Cek Lokasi

Korban lain, Fitria Arifin, mengaku rugi Rp 350 juta, sementara Ainur Rohman kehilangan sekitar Rp 600 juta. Mereka mengaku masih ada korban lain yang tertipu dengan nilai investasi lebih besar, namun belum melapor ke polisi.

Dalam persidangan, JPU memaparkan hasil penyelidikan bahwa dana dari para korban tidak digunakan untuk bisnis ekspedisi sebagaimana dijanjikan. Uang tersebut justru mengalir ke rekening seseorang bernama Robiyatun (berkas terpisah), dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

“Dari hasil pelacakan, tidak ditemukan aktivitas bisnis ekspedisi yang dijalankan terdakwa. Seluruh dana disalurkan ke pihak lain,” kata Fathol.

Total kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir mencapai sekitar Rp 2 miliar. Nur Laila dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca Juga: Ahli Hukum Unesa Beberkan Unsur Pidana Penipuan Investasi Nikel 75 Miliar

Kuasa hukum korban, Memo Alta Zebua, SH, MH, menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh aliran dana yang masuk ke rekening Robiyatun. Menurutnya, beberapa transaksi dari kliennya diteruskan ke rekening tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Pertanyaannya, kenapa rekening Robiyatun tidak ikut ditelusuri, padahal ada indikasi turut serta?” ujar Memo seusai sidang.

Ia berharap penyidik dapat membuka seluruh jejak transaksi agar semua pihak yang terlibat dalam skema investasi bodong ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.ys

Berita Terbaru