Petugas Linmas Halangi wartawan Saat Peliputan Hasil Razia

avatar aktualita.id
petugas Linmas menghalangi wartawan saat pengambilan gambar
petugas Linmas menghalangi wartawan saat pengambilan gambar

SURABAYA (Aktualita)- Sikap arogansi ditunjukkan oleh sejumlah petugas dari Linmas Kota Surabaya kepada beberapa wartawan yang melakukan peliputan di Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (5/10/2021).

Petugas Linmas melarang wartawan untuk mengambil obyek dari hasil operasi di sejumlah tempat hiburan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Rujak Phoria 2026 Pecah, Festival Kuliner Ikonik Surabaya Dipenuhi Antusiasme Warga

Dimana operasi Rumah Hiburan Umum (RHU) yang digelar Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya itu dilakukan di tempat karaoke Big Ball Jalan Raya Tidar. Hasilnya 56 pekerja tempat hiburan malam terjaring dan diamankan, mereka pun langsung digelandang dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya dengan menggunakan truk.

Mereka yang terjaring, dilakukan pendataan dan menjalani tes swab di lantai 3 Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Di situlah awal mula munculnya ketegangan dan pelarangan. Sejumlah petugas Linmas melarang wartawan untuk melakukan pengambilan gambar.

Baca Juga: Heri Koencoro Pemilik Rasa Sayang Grup dan Hiperhu Sepakat Dukung Eri Cahyadi dan Armuji Pimpin Surabaya

Namun, saat para pekerja hiburan malam menjalani tes swab, sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dilarang dan di halangi untuk melakukan pengambilan gambar, sehingga hal itu sempat terjadi ketegangan.

Secara terpisah, Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya, Harry Asjanto menjelaskan mengenai kegiatan operasi yang digelar itu untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan atau RHU di tengah pandemi Kota Surabaya, memasuki di level 1.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya bersama FIFA dan PSSI Cek Kesiapan Venue

“Ada 58 yang diamankan. Mereka adalah pengunjung, juga pekerja di Big Ball Jalan Raya Tidar,” katanya.

Mereka yang diamankan, diwajibkan untuk menjalani tes swab. Dengan maksud, lanjut Harry, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kota Surabaya. “Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan inmendagri,” ujarnya. Se

Berita Terbaru