SURABAYA (Aktualita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyatakan berkas perkara TPPU dengan tersangka Hermanto Oerip telah lengkap atau P-21, dan hanya menunggu pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Surabaya.
Menurut Jaksa, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya tinggal menunggu jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka. Jika tidak kunjung dilakukan, upaya selanjutnya adalah dengan bersurat resmi untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik Pidek Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
"Terhadap perkara tersangka Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini kita tinggal menunggu jadwal tahap dua dari penyidik," terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara.
Sementara itu, Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, mengakui jika perkara tersebut telah P-21. Pihaknya juga telah melakukan panggilan terhadap tersangka, namun masih meminta penundaan.
"Perkara tersebut adalah LP turunan dan sudah P-21. Nanti kami akan kabari informasi selanjutnya," kata Iptu Tony Haryanto.
Sementara itu, perkara TPPU dengan tersangka Hermanto Oerip ini merupakan LP turunan dari perkara penipuan dengan terpidana Venansius Niek Widodo, atas laporan korban dr. Soewondo Basoeki.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan saat itu, menyebutkan jika Hermanto Oerip adalah otak intelektual penipuan yang menarik uang untuk kepentingan pribadi, dan merugikan korban sebesar 147 miliar rupiah.
Menurut kuasa hukum korban Soewondo Basoeki, DR. Racmat, laporan polisi terhadap tersangka Hermanto Oerip telah dibuat sejak tahun 2018 lalu. Namun, kasus ini berjalan tertatih-tatih karena diduga ada intervensi dari elit politik dan aparat penegak hukum (APH).
"Kami menduga ada intervensi kuat dalan kasus ini, mengingat uang yang ditipu dan digelapkan Hermanto Oerip dan kawan-kawan dari masyarakat sangat besar," terang DR. Rachmad.
Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi
Lebih lanjut DR. Rachmat menyoroti alasan mangkir tersangka dalam proses tahap dua. Menurutnya, alasan tersangka meminta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sudah komunikasi dengan Jaksa. Setelah P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas atau ditambahkan BAP lagi oleh penyidik," tutup DR. Rachmat. (ano)
Editor : Redaksi