Penganiayaan Berujung Maut di Ibiza Club Dipicu Botol Miras Pecah

avatar aktualita.id
Kapolrestabes Surabaya dan tersangka penganiayaan
Kapolrestabes Surabaya dan tersangka penganiayaan

SURABAYA (Aktualita)- Polrestabes Surabaya membekuk salah satu pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo saat berada di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Korban MR meninggal dunia setelah dianiaya tersangka AR menggunakan pecahan botol minuman keras saat berada di tempat hiburan malam Jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Baca Juga: Polres Lumajang Ringkus 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku A.K. (40) bersama korban dan Lima rekannya menenggak miras di tempat kos pelaku yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya dan memesan ruang Hall VIP 2.

"Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,"kata Kombes Luthfi.

Lebih lanjut Kombes Pol Luthfi menerangkan, kejadian berawal dari ketegangan hingga menyulut emosi pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Maluku Dihukum Berat

"Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah," kata Kombes Luthfi.

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.

Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak Tiga kali.

"Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri," tandasnya.

Baca Juga: Management Ibiza Club Datangi Keluarga Korban Penganiayaan, Sampaikan permintaan maaf

Sementara itu rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun. (ano)

Berita Terbaru