SURABAYA (Aktualita)- Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) Jatim Aries Agung Paewai, mangkir dari persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa satu mahasiswa dan satu orang anggota LSM , yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 26 Januari 2026.
Aries selaku korban dalam perkara dugaan pemerasan terdakwa Sholehuddin dan M Syaiuddin Suryanto, berdalih sakit sehingga tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Menangnggapi tidak hadirnya Kadisdik tersebut, ketua majelis hakim mengancam akan melakukan pemanggilan secara paksa untuk dimintai keterangannya.
"Nanti kita panggil paksa aja ya, jangan takut jadi saksi tolong sampaikan ke dia. Dia itu saksi korban sangat diperlukan keterangannya dan harus objektif," ujar ketua majelis hakim Cokia Ana Ompusunggu kepada JPU.
Dengan tidak hadirnya Kadisdik Jatim tersebut, majelis hakim tidak dapat melanjutkan persidangan dan menegaskan kembali kepada Jaksa penuntut agar menghadirkannya dalam sidang berikutnya, Kamis 29 Januari 2026.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Aris yang disebut karena sakit. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan kebenaran kondisi medis saksi pelapor.
Sementara Faisol salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban di persidangan. Padahal, sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.
“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar Faisol.
Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.
Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya
“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.
Faisol menegaskan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, pihaknya membuka peluang menempuh upaya hukum lain apabila jaksa tidak mengambil langkah tegas.
“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” katanya.
Terkait isu perselingkuhan yang turut mencuat di publik, kuasa hukum menyebut kliennya seorang mahasiswa semester empat hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online. Isu itulah yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadis Pendidikan.
“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum
Sementara itu, perkara dugaaan pemerasan ini berlanjut ke persidangan, bermula pada Juli 2025, ketika Sholihuddin mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama Muhammad Syaefuddin Suryanto yang mengaku pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur, dengan jumlah massa tidak lebih dari 20 orang.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aris Agung Paewai sebagai tersangka kasus dana hibah serta meminta klarifikasi atas dugaan perselingkuhan yang belum terbukti.
Melalui komunikasi WhatsApp, Sholihuddin kemudian meminta uang Rp50 juta agar demonstrasi dibatalkan dan isu dihentikan.
Korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp20.050.000 pada 19 Juli 2025 di area parkir D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya. Setelah itu, rencana demonstrasi dibatalkan.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 310 ayat (2) KUHP. (ano)
Editor : Redaksi