Kejati Jatim Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi KBS ke Penyidikan

avatar aktualita.id
Petugas Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya
Petugas Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya

SURABAYA (Aktualita)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor KBS pada Kamis (5/2/2026).
 
Penggeledahan dilakukan di beberapa area penting termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, pengadaan, arsip, serta ruangan lainnya. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh warga sekitar, RT, dan RW setempat.
 
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
 
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti. 

Baca Juga: Optimalisasi Program Jaga Desa, Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Fondasi Pembangunan Berbasis Zero Corruption

"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti lebih lanjut," ujarnya, Kamis (5/2) malam.
 
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
 
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tidak menutup kemungkinan pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ano)

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hermanto Oerip Jalani Tahanan di Rutan

Berita Terbaru