SURABAYA (Aktualita)- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur yang berlangsung di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., Direktur II Pada Jamintel, Subeno S.H., M.M., Ketua dan Pengurus DPP Abpednas, para Asisten pada Kejati Jatim, Kadis PMD Jawa Timur, Kajari dan Kasi Intel se-Jawa Timur, Ketua dan jajaran Pengurus DPD dan DPC serta ribuan kepala desa dan anggota ABPEDNAS.
Baca Juga: Kejati Tahan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim
Rangkaian acara diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, S.H., M.H. Penandatanganan ini juga turut diikuti oleh 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur sebagai bentuk integrasi program dan komitmen secara menyeluruh.
Dalam arahannya, Jamintel selaku Ketua Dewan Pengawas APBEDNAS menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan ikhtiar negara untuk memastikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” terang Prof. Dr. Reda Manthovani.
Beliau menegaskan bahwa dengan lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, penguatan sinergi Kejaksaan dan BPD menjadi upaya strategis. Peran BPD dalam legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi menempatkannya sebagai garda tata kelola desa, sehingga penguatan kapasitas dan integritasnya mutlak diperlukan untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hermanto Oerip Jalani Tahanan di Rutan
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan dalam mengelola keuangan dan aset, optimal dalam memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setiap kebijakan,” tegas Jamintel.
Melalui sinergi tersebut, Jamintel menegaskan komitmen agar seluruh desa di Jawa Timur bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Hal ini selaras dengan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pembangunan nasional dari fondasi paling mendasar, desa sebagai simpul ketahanan ekonomi dan sosial bangsa. (ano)
Editor : Redaksi