Saksi Jelaskan Pola Pengiriman Fiktif Vera Mumek, Rugikan Korban 5,2 Miliar 

avatar aktualita.id
Terdakwa Vera Mumek saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya 
Terdakwa Vera Mumek saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya 

SURABAYA (Aktualita)- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana pembelian barang senilai 5,2 miliar dengan terdakwa Vera Mumek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (8/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati menghadirkan tiga saksi yakni Probo Adi Anggono dari perusahaan ekspedisi, ahli hukum pidana Dr. Solehudin, dan saksi internal perusahaan, Vivi.

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Ketiganya memberi gambaran utuh soal dugaan praktik pengiriman fiktif hingga aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. 

Saksi pertama, Probo Adi Anggono dari Miata Logistics, menjelaskan bahwa seluruh instruksi pengiriman berasal dari terdakwa, termasuk pembuatan surat jalan.
“Kami hanya EMKL. Terima barang, catat surat jalan, lalu kirim. Semua dokumen dari terdakwa,” kata Probo.

Ia menegaskan tidak pernah berhubungan dengan pihak pemesan, yakni CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Probo juga menyatakan ekspedisi tidak pernah menerima faktur atau invoice dari terdakwa. “Kami hanya kirim sesuai dokumen yang diajukan terdakwa,” ujarnya.

Ahli pidana Dr. Solehudin, yang terlibat dalam penyusunan KUHP baru, menjelaskan perbedaan unsur penggelapan dalam Pasal 486 KUHP dengan pasal lama. Ia menegaskan bahwa penggelapan dan penipuan merupakan dua delik berbeda.
“Jika unsur penggelapan terbukti, maka itu bukan penipuan. Begitu juga sebaliknya,” katanya dalam persidangan.

Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya

Ia mengingatkan perlunya kehati-hatian menilai unsur pidana, terutama bila perkara bersinggungan dengan hubungan perdata.

Sementara saksi Vivi, yang menangani pembuatan faktur dan administrasi pengiriman, menyatakan bahwa sejumlah barang yang dibayar oleh CV Maju Makmur tidak pernah dikirim.

Ia menyebut CV Maju Makmur melakukan beberapa kali pemesanan sepanjang 2024, termasuk pesanan 200 karton yang tidak seluruhnya dipenuhi. Faktur, kata Vivi, dibuat berdasarkan informasi pemesanan yang diterimanya dari bagian keuangan dan dokumen internal perusahaan.

Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menawarkan pengadaan barang kebutuhan harian dengan sistem CBD (Cash Before Delivery) kepada dua perusahaan di Jayapura. Namun, dana yang ditransfer justru masuk ke rekening pribadi Vera Mumek serta rekening karyawannya, yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.

Rincian Kerugian CV Maju Makmur (Rp3,17 miliar) Deho Tuna tidak terkirim, Gula Semut tidak terkirim, Gula KTM dan Kebun Tebu Mas tidak terkirim, Bear Brand, Teh Pucuk, Minyak Kita, dan Dancow terkirim sebagian CV Saga Supermarket (Rp2,03 miliar): Gula KTM tidak terkirim. Teh Pucuk dan Minyak Kita terkirim sebagian Merrygold terlambat sehingga dikembalikan Total kerugian: Rp5,2 miliar. (ano)

Berita Terbaru