Komisi B DPRD Surabaya Agendakan Hearing soal Putusan Sengketa PT Unicomindo

avatar Redaksi
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong

SURABAYA (Aktualita)– Komisi B DPRD Kota Surabaya menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana pada Senin, 13 April 2026. Rapat ini digelar menyusul putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah dan tagihan ganti rugi sebesar lebih dari Rp104 miliar.

Undangan rapat yang bernomor 600.4.15.2/1881/436.5/2026 dan bersifat segera itu ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Direktur Utama PT Unicomindo Perdana Adipati KRMH Jacob Hendrawan.

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan pihaknya telah mengirim permohonan eksekusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Langkah itu, kata dia, ditempuh untuk meminta penegasan agar Pemkot Surabaya melaksanakan putusan pengadilan.

Baca Juga: Tambah Delapan Rumah Pompa Baru Tahun Ini, Pemkot Surabaya Targetkan Tuntas Oktober

Permohonan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 itu ditujukan kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna. “Kami berharap Kejaksaan Agung dapat berperan aktif demi kepastian hukum dan pelaksanaan putusan yang telah inkracht,” ujar Robert, Kamis, 9 April 2026.

Sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo bermula dari kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah yang dimulai pada 1989. Perselisihan kemudian berlanjut ke meja hijau dan melalui sejumlah tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Waspadai Hantavirus, Pemkot Surabaya Siapkan Antisipasi dan Minta Warga Tak Panik

Dalam putusan terakhir, Mahkamah Agung melalui PK Nomor 763 PK/PDT/2021 menyatakan Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Robert menilai tidak ada dasar lagi bagi Pemkot untuk menunda eksekusi putusan tersebut. “Sudah ada aanmaning, sehingga kewajibannya hanya melaksanakan isi putusan,” katanya.ys

Berita Terbaru