Rehabilitasi Tak Dipertimbangkan, UU Narkotika Diuji di Mahkamah Konstitusi

avatar Redaksi
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Singgih Tomi Gumilang, menunjukkan bukti pendaftaran permohonan uji materiil UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Singgih Tomi Gumilang, menunjukkan bukti pendaftaran permohonan uji materiil UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026.

JAKARTA (Aktulita)— Permohonan uji materiil Undang-Undang Narkotika resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), di tengah sorotan terhadap membludaknya penghuni lembaga pemasyarakatan akibat perkara narkotika.

Perkara dengan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 itu diregistrasi pada Selasa, 21 April 2026 pukul 11.30 WIB. Permohonan diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, dengan menguji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Kuasa hukum pemohon menilai, perkara ini bukan sekadar sengketa norma, melainkan menyangkut arah kebijakan penanganan narkotika di Indonesia—antara pendekatan pemidanaan atau rehabilitasi.

Menurut mereka, sejak berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika semakin tidak konsisten di pengadilan.

Kondisi tersebut, dinilai berkontribusi pada meningkatnya jumlah narapidana narkotika yang seharusnya dapat menjalani rehabilitasi medis.

Pemohon, Alpin, menjadi salah satu contoh. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026. Dalam persidangan, ia disebut sebagai pengguna, bukan pengedar. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan rehabilitasi.

Saat ini, Alpin tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya

Advokat SITOMGUM Law Firm, Yunizar Akbar, menyebut fakta tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas.
“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kami ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri,” ujarnya.

Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta pembatalan norma. Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tetap konstitusional dan wajib diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) yang mengikat hakim.

Selain itu, pemohon juga mengajukan permohonan putusan sela (provisi) agar hakim di seluruh Indonesia tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses uji materiil berlangsung. Mahkamah Agung juga didorong menerbitkan pedoman untuk menyeragamkan penerapan hukum.

Baca Juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

Ketua tim kuasa hukum, Dr. Singgih Tomi Gumilang, menilai perkara ini menjadi ujian bagi komitmen negara hukum.
“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimistis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia,” katanya.

Sementara itu, advokat Rudhy Wedhasmara menyoroti kondisi lapas yang telah melampaui kapasitas.
“Data overcrowding lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami, ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda,” ujarnya.

SITOMGUM Law Firm meyakini putusan MK nantinya akan menjadi titik balik dalam penanganan perkara narkotika, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia.ys

Berita Terbaru