Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

avatar Redaksi
Terdakwa Hermanto Oriep mengenakan masker saat diadili di PN Surabaya, Senin (27/4/2026).
Terdakwa Hermanto Oriep mengenakan masker saat diadili di PN Surabaya, Senin (27/4/2026).

SURABAYA (Aktualita)— Persidangan terdakwa Hermanto Oriep dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026), ditunda setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Sidang yang semula beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu diawali dengan kehadiran Hermanto Oriep ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Putusan Perkara Perlawanan Segera Dilaksanakan

Sebelum pledoi dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan permohonan perubahan penahanan dengan alasan Hermanto dalam kondisi sakit dan membutuhkan pemeriksaan dokter secara rutin.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Cholis menyatakan pemeriksaan medis seharusnya diajukan sebelum agenda sidang berlangsung. Majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum untuk menilai kondisi kesehatan terdakwa.

“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” ujar hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum Hermanto kemudian meminta agar sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Sekiranya hari ini belum siap, kalau bisa minggu depan,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait pemeriksaan kesehatan terdakwa.

“Siap besok, Yang Mulia,” kata Jaksa Dilla.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal sidang berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Terpisah, korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr F Rahmat, menilai permohonan penahanan kota dengan alasan sakit merupakan dalih untuk menghindari penahanan.

Ia berharap majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara.

“Kami berharap hakim tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh,” ujarnya.

Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim: Cerminan Independensi Hakim dalam Proses Peradilan Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H

Rahmat juga menyatakan pihaknya akan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa kepada dokter rumah tahanan. Menurut dia, kondisi Hermanto terlihat sehat saat hadir di persidangan.

“Karena seperti yang kita lihat bahwa kondisi terdakwa sehat bugar, jadi itu hanya dalih terdakwa saja untuk tidak taat proses hukum. Penahanan adalah kewenangan hakim dan seharusnya terdakwa menaati itu,” katanya.

Sebelumnya, Hermanto Oriep yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan Rp75 miliar dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/4/2026).

Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim lebih dahulu mengeluarkan penetapan yang mengubah status penahanan Hermanto dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta.yd

Berita Terbaru