Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Target Emas Batangan

avatar aktualita.id

SURABAYA (Aktualita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus komplotan spesialis pencurian rumah kosong, yang beraksi di belasan kota di Jawa Timur. Modusnya, para pelaku selalu mengincar rumah yang pada siang hari lampunya terlihat menyala.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, komplotan ini beranggotakan lima orang yang sudah beraksi melalui cara pencurian dengan pemberatan (curat) di 13 TKP di berbagai wilayah Jawa Timur sampai Jawa Tengah.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector

Para pelaku yang telah diringkus polisi di daerah Karawang, Jawa Barat ini antara lain inisial DJ (48 tahun), SWO (54 tahun), GTP (38 tahun) asal Sidoarjo. Kemudian MS (30 tahun) asal Surabaya dan inisial HEN yang masih diburu polisi alias DPO. “Pelaku yang sudah diamankan sekarang merupakan hasil penyidikan Subdit Jatanras Polda Jatim, merupakan kelompok spesialis khusus rumah kosong,” ucap Umar saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/5/2026).

Umar mengatakan, pelaku terakhir kali menjalankan aksinya di sebuah perumahan yang sedang ditinggal pemiliknya di wilayah Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026 silam sekitar pukul 12.00 WIB.
Umar menyebut pelaku kerap mengincar rumah dengan kunci pintu yang terlihat dari luar dan lampu menyala saat siang hari. Menandakan rumah dalam keadaan kosong, selain itu mereka selalu masuk melalui pintu belakang.6

“Para tersangka ini memiliki modus karakteristik yang sama. Mereka memilih (jam beroperasi) antara siang dan sore hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup

Dalam menjalankan aksinya mereka berbagi tugas, tersangka HEN bersama DJ masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar rumah dan pintu belakang.
Kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar belakang dekat dapur yang selanjutnya kedua tersangka mencuri barang berharga berupa emas batangan. “Setelah berhasil mencuri barang berharga, tersangka kembali ke rumah tersangka GTP alias HOGET dan beberapa emas batangan hasil pencurian dijual kepada ARF alias AAN (DPO),” lanjut AKBP Umar.

Dari hasil penjualan emas tersebut tersangka meraup uang senilai Rp112 juta yang kemudian dibagi ke semua anggota sehingga per orang mendapat Rp22 juta.Namun beberapa emas masih dibawa oleh tersangka SWD dan DJ dengan total berat 75 gram belum sempat terjual.

Baca Juga: Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Dalam perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka hasil pencurian seperti satu buah jam tangan merek Fosil, Rolex, Jinshengsi, lalu 48 gram emas, 27 gram emas, sampai satu pompa merek Philips Advens. Selain itu unit kendaraan operasional satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam milik rental, satu buah STNK kemudian satu unti sepeda motor merk Yamaha R15 beserta kunci serta STNK, satu handphone dan dua linggis.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ano)

Berita Terbaru