Sengketa Tanah di Mojokerto Berlanjut, Kuasa Hukum Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

avatar Redaksi

Mojokerto – Sengketa tanah seluas sekitar 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, masih berlanjut. Kuasa hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, meminta aparat penegak hukum mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak mana pun dalam proses penguasaan maupun transaksi atas objek yang masih disengketakan.

Menurut Teguh, pihaknya tengah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain untuk mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut. Ia menegaskan proses pembuktian menjadi dasar sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Mojokerto Berlanjut Secara Perdata, Kuasa Hukum Ingatkan Semua Pihak Hormati Proses Hukum

"Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, tentu kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku," kata Teguh dalam keterangannya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparatur desa, hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Teguh juga menyampaikan bahwa kewenangan aparatur pemerintahan desa tidak serta-merta menjadi dasar untuk menentukan atau mengalihkan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah. Karena itu, ia berharap seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyiapkan langkah hukum, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, terutama terhadap objek yang status hukumnya masih dipersoalkan.

"Calon pembeli sebaiknya memastikan status hukum tanah melalui dokumen dan instansi yang berwenang agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pemerintah desa yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut. Dugaan keterlibatan oknum aparatur desa juga belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.yd

Berita Terbaru

Hukum,

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal

​PALEMBANG (AKTUALITA)- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar M