PASURUAN — Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR pada 11 Agustus 2026 terkait dugaan penganiayaan.
Selain laporan polisi, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/7/VIII/2026/Reskrim pada tanggal yang sama. Pelapor selanjutnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada 15 Agustus 2026.
Perkembangan tersebut diapresiasi pihak pelapor. Namun, pelapor meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif dan tidak langsung mengunci perkara pada Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advokat sekaligus Wakil Ketua DPN Peradi dan dosen pidana, Dr Teguh Suharto Utomo, mengatakan penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan merupakan langkah positif. Menurut dia, tahapan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan konstruksi hukum perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti.
“Terima kasih kepada Kapolsek Prigen beserta jajaran yang telah merespons keberatan dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, penyidikan bukan sekadar proses administratif. Fakta dan alat bukti harus menjadi dasar dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Teguh.
Dia meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti, termasuk Visum et Repertum, keterangan saksi, kondisi korban, lokasi kejadian, serta bukti elektronik apabila tersedia.
Menurut Teguh, Pasal 471 KUHP mengenai penganiayaan ringan perlu diuji berdasarkan unsur-unsurnya. Pasal tersebut antara lain mengatur penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi, jabatan, atau mata pencaharian.
Karena itu, menurut dia, kondisi medis korban dan dampak yang ditimbulkan dari dugaan kekerasan perlu menjadi bagian dari analisis penyidik.
“Pertanyaannya bukan pasal mana yang lebih berat, tetapi pasal mana yang sesuai dengan fakta. Visum et Repertum harus diperiksa dan dikaitkan dengan akibat yang dialami korban,” ujarnya.
Teguh menegaskan keberadaan memar atau luka lebam tidak serta-merta membuat suatu perkara otomatis masuk Pasal 466 KUHP. Penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh fakta dan alat bukti diperiksa.
“Bukan berarti setiap memar otomatis Pasal 466. Tetapi apabila dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya ditemukan akibat yang relevan secara hukum, maka ketentuan Pasal 466 perlu dikaji dan tidak dikesampingkan begitu saja,” katanya.
Pasal 466 KUHP mengatur mengenai penganiayaan secara umum. Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan juga mencakup perbuatan yang merusak kesehatan.
Teguh berharap penyidik tidak menjadikan pasal sebagai titik awal untuk mencari pembenaran terhadap fakta. Sebaliknya, konstruksi perkara seharusnya dibangun berdasarkan fakta, alat bukti, unsur pidana, kemudian ditentukan pasal yang tepat.
“Prinsipnya sederhana: fakta, alat bukti, unsur pidana, kemudian konstruksi pasal. Bukan pasal terlebih dahulu lalu mencari fakta untuk membenarkannya,” tuturnya.
Dia juga menyatakan pihak pelapor tidak meminta polisi memberikan perlakuan khusus ataupun mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.
“Jika hasil penyidikan menunjukkan Pasal 471 terpenuhi, silakan diterapkan. Jika fakta menunjukkan Pasal 466 atau ketentuan lain yang terpenuhi, silakan diterapkan sesuai hukum. Yang diminta adalah keadilan dan kepastian hukum,” ujar Teguh.
Menurut dia, penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2026 menjadi kesempatan bagi Polsek Prigen untuk menunjukkan proses penanganan perkara secara profesional dan transparan.
Penyidik, kata dia, dapat menguji perkara melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, kondisi korban, lokasi kejadian, serta bukti lain yang relevan.
“Jangan ada perdebatan mengenai pasal sebelum seluruh alat bukti diuji. Biarkan hasil penyidikan yang menentukan konstruksi hukumnya,” katanya.
Teguh kembali mengapresiasi respons Polsek Prigen atas keberatan yang sebelumnya disampaikan pelapor. Namun, dia berharap proses tersebut terus dikawal hingga penyidikan menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta.
“Terima kasih kepada Kapolsek Prigen dan jajaran. Lanjutkan penyidikannya, tetapi tegakkan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutupnya.spt
Editor : Redaksi