JAKARTA (Aktualita)- Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya menuntaskan sengkarut penguasaan lahan di kawasan Mangga Besar. Majelis Hakim menyatakan pemilik sah atas lahan sengketa Jalan Mangga Besar IV F No.14 adalah Lioe Khin Bin. Dan yang menguasai tanpa alas hak selama ini dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan tegas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Riya Novita di ruang sidang PN Jakarta Barat. Dalam amarnya, majelis menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Baca Juga: Gugatan PT Java Fortis Corporindo, Saksi Tergugat Tegaskan Catatan Sesuai Dokumen Asli
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum beserta segala akibat hukumnya," tegas Riya Novita.
Majelis secara eksplisit menyatakan tergugat I Roni Darmawan Gandi dan tergugat II Poniwati Gandi telah menguasai tanah milik orang lain tanpa alas hak yang sah. Perbuatan keduanya dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan akibat hukum.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan kepemilikan Lioe Khin Bin yang didukung bukti autentik tidak terbantahkan. Objek sengketa berupa tanah seluas 142 meter persegi di Jalan Mangga Besar IV F No.14, RT 010/RW 002, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, telah bersertifikat Hak Milik dengan NIB 09.03.000023221.0 dan NOP 31.74.050.003.006-0068.0 atas nama penggugat.
Atas dasar kepemilikan yang sah itu, majelis menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan tanah beserta bangunan di atasnya kepada pemilik sah.
"Menghukum para tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya," lanjut hakim.
Tidak hanya itu, pengadilan melarang keras para tergugat melakukan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga melakukan tindakan hukum apapun atas objek sengketa. Larangan ini bersifat mutlak untuk mencegah penguasaan liar berulang.
Baca Juga: Fakta Terungkap, BPN Jakarta Barat: Lioe Khin Bin Pemilik Sah Tanah Jalan Mangga Besar
Untuk memastikan putusan tidak diabaikan, PN Jakarta Barat menjatuhkan sanksi berat berupa uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000 per hari. Denda ini akan berjalan efektif terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde namun tidak dilaksanakan oleh para tergugat.
Majelis juga memerintahkan turut tergugat, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan. Termasuk melakukan pencatatan, pembukuan, dan tindakan administrasi pertanahan lainnya demi menjamin kepastian hukum pemilik sah.
Kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., dari Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners, menyebut putusan ini sebagai kemenangan hukum dan keadilan substantif.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat. Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah secara hukum atas objek sengketa di Mangga Besar. Tidak ada lagi ruang bagi penguasaan tanpa hak," ujar Cliff usai sidang.
Baca Juga: Adi Benny Cahyono Klarifikasi soal Transaksi Tanah di Tangsel
Perkara ini bermula dari penguasaan tanah milik Lioe Khin Bin selama bertahun-tahun tanpa hak. Padahal, Lioe Khin Bin merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah dari pemilik sebelumnya, Rudy Kartadinata, berdasarkan Akta Jual Beli No.128/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan PPAT Makmur Tridharma, S.H. Jual beli dilakukan sesuai Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan langsung diterbitkan SHM atas nama pembeli.
Sebelum menggugat, penggugat telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan tiga kali somasi dan dua kali mediasi di Kelurahan Taman Sari pada 10 dan 16 September 2025, bahkan menawarkan uang kerohiman. Namun semua itikad baik itu ditolak mentah-mentah oleh tergugat.
Dalih tergugat yang mengklaim orang tua mereka, Gan Joe Lim alias Beni Rimbawan Gandi, membeli rumah dari Said Aldjabri berdasarkan Akta Pengoperan Hak No.91 tahun 1961 buatan Notaris Eliza Pondaag, dinilai cacat hukum dan usang.
"Akta tahun 1961 itu tidak pernah didaftarkan dan tidak pernah melahirkan sertifikat. Setelah UUPA 1960 berlaku, peralihan hak wajib dengan Akta PPAT dan wajib didaftar ke BPN sesuai Pasal 37 PP 24/1997. Jadi klaim tergugat tidak punya kekuatan hukum sama sekali," pungkas Cliff.red
Editor : Redaksi