Oleh: Abdul Aziz Al Fazri
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) bukan persoalan baru dalam sejarah lingkungan hidup Indonesia. Kebakaran besar pada 1982–1983, krisis asap 1997–1998, serta kebakaran pada 2015 dan 2019 menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan struktural yang berulang. Kerusakan ekosistem gambut, perubahan tata guna lahan, pengawasan yang lemah, dan aktivitas manusia turut membentuk risiko kebakaran. Kekeringan memang memperburuk keadaan, tetapi tidak cukup menjelaskan mengapa krisis yang sama terus terjadi. Setelah puluhan tahun menghadapinya, Indonesia semestinya tidak lagi memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman yang selalu mengejutkan negara.
Baca Juga: Kejiwaan Presiden Prabowo Diusulkan Diperiksa, Ini Alasannya
Namun, sejarah rupanya belum cukup menjadi pelajaran. Pemantauan satelit Nusantara Atlas yang diberitakan pada Oktober 2026 memperkirakan luas lahan terbakar sepanjang Januari–September mencapai 1.916.588 hektare. Angka tersebut merupakan estimasi pemantauan independen, bukan angka resmi pemerintah. Data Kementerian Kehutanan yang tersedia hingga Juli 2026 mencatat sekitar 202 ribu hektare. Perbedaan periode dan metode pendataan ini justru mempertegas kebutuhan akan data yang transparan, konsisten, dan dapat diuji publik. Di balik angka tersebut terdapat ancaman kesehatan, terganggunya pendidikan dan aktivitas ekonomi, serta hilangnya penghidupan masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak.
Kondisi ini menjadi rapor serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan menangani karhutla tidak dapat diukur hanya dari banyaknya personel yang dikerahkan atau instruksi yang dikeluarkan setelah api meluas. Ukuran utamanya ialah kemampuan mencegah kebakaran, melindungi warga, menegakkan hukum, dan memastikan bencana serupa tidak terus berulang. Pemerintah boleh mengklaim telah bekerja, tetapi klaim administratif tidak otomatis membuktikan keberhasilan kebijakan. Ketika kebakaran kembali meluas, evaluasi terhadap pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara terbuka, bukan ditutupi oleh kesibukan operasi pemadaman.
Ironisnya, negara kerap terlihat paling sibuk ketika api sudah membesar. Seolah-olah keberhasilan hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan kebakaran, bukan oleh keberanian mencegahnya. Padahal, penanggulangan darurat hanyalah satu bagian dari kewajiban pemerintah. Tanpa pembenahan tata kelola lahan, pemantauan kawasan rawan, restorasi gambut, dan pengawasan terhadap pemegang izin, pemadaman berisiko menjadi rutinitas mahal yang terus diulang. Cuaca ekstrem dapat menjelaskan meningkatnya risiko, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas kelemahan kebijakan.
Dalam perspektif Marhaenisme, karhutla bukan semata-mata persoalan ekologis, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Rakyat kecil meliputi petani, buruh, pedagang, dan masyarakat sekitar kawasan terbakar sering kali menjadi pihak yang paling cepat menanggung dampak asap, gangguan kesehatan, dan kehilangan pendapatan, meskipun mereka bukan pemegang kendali utama atas keputusan pemanfaatan lahan. Ketika keuntungan ekonomi dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian ekologis dibebankan kepada masyarakat luas, pembangunan justru mereproduksi ketimpangan. Marhaenisme menuntut agar keselamatan dan penghidupan rakyat menjadi ukuran kebijakan, bukan sekadar pelengkap retorika pembangunan.
Baca Juga: Aneh! Tersangka Tambang Ilegal di Konut Malah Masuk Istana Negara Ketemu Presiden Prabowo
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi tidak cukup diwujudkan melalui pemberian izin pemanfaatan sumber daya, negara juga wajib mengawasi dan mencegah agar pengelolaannya tidak menghancurkan ruang hidup masyarakat. Secara hukum, Indonesia tidak kekurangan instrumen untuk mencegah karhutla. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, melarang pembakaran hutan. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan pengecualian terbatas terkait kearifan lokal dan masyarakat adat sesuai ketentuan hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi. Pada 10 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Dengan demikian, persoalan karhutla bukan semata-mata terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada keseriusan negara menjalankan pencegahan, mengawasi pemanfaatan lahan, dan menindak pihak yang terbukti melanggar.
Karena itu, pemerintah harus berhenti menjadikan karhutla sebagai agenda tahunan yang selesai secara administratif setelah api padam. Data kebakaran dan kualitas udara harus dibuka secara berkala, penyelidikan terhadap sumber api harus dilakukan secara transparan dan pihak yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Restorasi gambut mesti dijalankan secara berkelanjutan, bukan sekadar proyek seremonial, sementara layanan kesehatan dan perlindungan penghidupan harus diprioritaskan bagi warga terdampak. Presiden juga perlu mengevaluasi status penanganan bencana berdasarkan indikator dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk kemungkinan penetapan status bencana nasional apabila kriteria hukumnya terpenuhi.
Kegagalan paling mendasar bukan hanya ketika negara tidak mampu memadamkan api, melainkan ketika pengalaman puluhan tahun tidak menghasilkan pencegahan yang memadai. Pemerintahan Prabowo tidak cukup berlindung di balik faktor cuaca atau memamerkan kesibukan penanganan darurat. Negara harus berani membenahi tata kelola lahan, mengawasi kepentingan ekonomi yang berisiko merusak lingkungan, dan mempertanggungjawabkan hasil kebijakannya kepada publik. Dalam semangat Marhaenisme, kekayaan alam harus memberi kemakmuran bagi rakyat, bukan meninggalkan asap, penyakit, dan kehilangan penghidupan. Jika hutan terus terbakar dan rakyat terus menanggung akibatnya, yang patut dipertanyakan bukan hanya kemampuan negara memadamkan api, melainkan keberpihakan dalam mencegah api itu kembali menyala.
(Ketua DPC GMNI Jember)
Editor : Redaksi