Kuasa Hukum Notaris Ariyani Bantah Kliennya Diberhentikan MPW Jatim

avatar aktualita.id
Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Notaris Ariyani.
Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Notaris Ariyani.

SURABAYA (Aktualita)- Kuasa hukum Notaris Ariyani, S.H, membantah kliennya tidak diberhentikan, melainkan baru diusulkan sanksi pemberhentian sementara oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur.

"Sampai hari ini Bu Ariyani masih berkantor dan berpraktik seperti biasa di Jalan Ngagel Timur Nomor 12 Surabaya. Tidak benar sudah diberhentikan. Itu masih usulan MPW kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP), dan saat ini masih dalam proses banding," kata Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Notaris Ariyani, Selasa (21/10/ 2026).

Aris menjelaskan duduk perkara bermula dari akta hibah Nomor 12 tanggal 8 April 2006 yang dibuat Notaris Ariyani. Akta tersebut berisi hibah tanah dan bangunan di atas aset Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) dari Hajah Siti Aisyah kepada anaknya, Ir. Agung Ristanto.

Akta tersebut kemudian digugat oleh kakak kandung Agung, Ir. Arif Ismunandar, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perjalanannya, gugatan ditolak PN Surabaya, dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi pada 2025, dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Arif. Dengan demikian, akta hibah tersebut telah inkrah dan dinyatakan sah.

"Putusan pengadilan sudah final. Akta hibah sah," tegas Aris.

Di tengah proses kasasi, Arif melaporkan Notaris Ariyani ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang kemudian diteruskan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur.

Aris membeberkan, hasil pemeriksaan MPD sebenarnya hanya merekomendasikan sanksi administratif ringan berupa surat peringatan tertulis dan teguran lisan, dengan pertimbangan notaris dianggap kurang berhati-hati terkait adanya surat pernyataan pinjam nama.

Namun, di tingkat MPW, amar putusannya berubah menjadi usulan kepada MPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Jadi yang di MPW itu sifatnya baru mengusulkan. Bukan putusan final pemberhentian. MPP di pusat yang akan memutuskan, dan kami masih melakukan upaya banding atas usulan tersebut karena  pertimbangan MPW banyak yang tidak berdasar dan terlalu premature," jelasnya.

Ia juga menyoroti pertimbangan hukum MPW yang dinilai tidak sinkron. MPW dalam pertimbangannya menyebut akta hibah menyamarkan asal-usul objek yang seharusnya menjadi harta bersama.

Padahal, menurut Aris, jika objek dianggap harta bersama antara Agung dan mantan istrinya, Irna Ningsih, maka pihak yang paling berkepentingan untuk keberatan adalah Irna Ningsih, bukan pelapor Arif.

Faktanya, Irna Ningsih telah membuat pernyataan tertulis bahwa ia mengetahui tanah tersebut dibeli dengan uang Agung, mengetahui adanya hibah kepada Agung, dan menyatakan tidak berkeberatan serta tidak merasa dirugikan atas akta jual beli maupun akta hibah yang dibuat Notaris Ariyani.

"Logikanya jadi tidak nyambung. Yang melapor minta akta hibah dibatalkan, pertimbangannya malah soal harta bersama. Sementara mantan istrinya sendiri yang disebut dirugikan justru menyatakan tidak keberatan," pungkas Aris.

Ia berharap klarifikasi ini meluruskan informasi di publik bahwa proses etik masih berjalan dan belum ada putusan final pemberhentian terhadap Notaris Ariyani. (Ano)

Berita Terbaru