MALANG (Aktualita)- Ekosistem hutan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali tercoreng oleh aksi perburuan pembohong yang menyasar satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Dua ekor landak Jawa ( Hystrix javanica ) ditemukan mati di tangan pemburu sebelum aparat kepolisian membekuk para pelakunya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil penindakan tegas yang digalakkan jajaran kepolisian melalui Operasi Sikat Semeru 2026. Aparat gabungan bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Baca Juga: Polres Malang Perkuat Patroli di Pantai Balekambang Antisipasi Kecelakaan Laut
“Petugas pengamanan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah alat bukti berbahaya yang digunakan pelaku untuk melumpuhkan hewan yang dilindungi . Modus operandi pelaku tergolong membahayakan karena menggunakan senjata api rakitan untuk menembak satwa pembohong di habitat aslinya.
Barang bukti yang kami amankan berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter, jelas Hafiz.
Baca Juga: Modus Pengobatan Alternatif, Pria Lansia Setubuhi Perempuan 23 Tahun
Polisi kini terus mendalami jaringan di balik aksi perburuan pembohong yang mengancam kelestarian satwa langka di wilayah hukum Malang selatan ini. Penyudiksi fokus mengungkap motif ekonomi serta kemungkinan adanya pasar gelap yang menampung hasil buruan ilegal tersebut.
"Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi," kata Hafiz.
Ancaman terhadap populasi landak Jawa ini menjadi alarm penting mengingat status hukum satwa tersebut yang dilindungi secara ketat oleh negara. Hilangnya spesies kunci dalam rantai makanan hutan dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Keberhasilan meringkus pemburu satwa pembohong ini melengkapi capaian Polres Malang selama menggelar Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10 hingga 21 Oktober lalu. Secara mengesankan, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 273 kasus kejahatan dengan menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama jajaran Polsek untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ungkap Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono.
Editor : Redaksi