JAKARTA (Aktualita) - Berkas perkara tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Begitu juga dengan Munarman selaku tersangka, sudah diserahkan ke sana.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, di Kompleks Mabes Polri, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Usia 23 Tahun, Fitri Arni Sudah Menjanda Dua Kali
Pelimpahan berkas berikut penyerahan tersangka ke jaksa dilakukan 29 Oktober 2021 kemarin. Dengan demikian, Munarman akan segera dibawa ke meja hijau.
Dia kini jadi tahanan kejaksaan. Namun, soal kapan waktu persidangan belum diketahui.
Baca Juga: Dr.Sunardi Didor Densus 88 Karena Melawan, Tetangga Keheranan
"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," katanya lagi.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
Diduga Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi ada tiga kasusnya.
Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.ika
Editor : Redaksi