Obligor BLBI Dilarang ke Luar Negeri

avatar aktualita.id
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021).

JAKARTA (Aktualita) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membatasi para obligor dan debitur yang terjerat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpergian ke luar negeri hingga membatasi hak kredit di bank.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Pindahkan 48 Narapidana High Risk ke Lapas Nusakambangan

Mahfud menegaskan pihaknya akan terus mengejar para obligor dan debitur BLBI agar mereka segera membayar utang kepada negara. Ia telah meminta Satgas BLBI untuk terus menyita aset milik obligor atau debitur yang belum melunasi utang.

"Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah, bangunan, berupa saham, perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Densus 88 Kuntit Jampidsus, Arifin: Lembaga Penegak Hukum Jangan Dibenturkan

Ia juga memerintahkan Kasatgas BLBI mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur. Hal itu untuk menjelaskan para obligor dan debitur tak menunjukkan iktikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," katanya.

Baca Juga: Forkopimda Jatim dampingi Menkopolhukam Cek Prokes dan Pengamanan Gereja di Surabaya

Tak berhenti sampai di situ, Mahfud juga mengancam akan memidanakan obligor dan debitur BLBI yang mengalihkan, menjaminkan, dan menyewakan aset kepada pihak ketiga secara tidak sah. Ia meminta iktikad baik kepada para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajiban mereka membayar utang kepada negara.

"Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana," ujarnya.jk02

Berita Terbaru