Jual Beli Tanah hingga Urus SIM-STNK, Harus Punya BPJS Kesehatan

avatar aktualita.id
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan

JAKARTA (Aktualita) - Jokowi mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Baca Juga: Dilarang Pakai Hijab Dokter Spesialis Onkologi Keluar dari Tempat Kerjanya

Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Prodia bersama Roche Diagnostics Luncurkan Next Generation Laboratory Automation System, Perluas Akses Pengujian Diagnostik di Kawasan Jawa Timur, Bali, dan Nus

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan Pegadaian

"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.ika

Berita Terbaru