JAKARTA- Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta masyarakat tetap menghormati hak-hak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Yang dihukumi haram berdasar hukum Islam adalah hubungan seks sesama jenis. Namun demikian, keberadaan LGBT tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia,” kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2016).
Baca Juga: La Nyalla Tuntut Kedubes Inggris Minta Maaf
Gus Yaqut menyatakan, di satu sisi, Islam memiliki posisi moral dalam merespons kelompok ini. Namun, di sisi lain, dia juga tidak bisa memaksa LGBT mengikuti perspektif moral Islam.
Baca Juga: Sembelih Anjing untuk Rica-Rica, Kateni Digerebek Polisi
“Sikap GP Ansor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis adalah menaati hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap maling, copet, maupun pelaku kriminal lainnya,” ungkap Gus Yaqut.
Baca Juga: Soal Yaqut, Novel Bamukmin: Penista Agama Layak Dihukum Mati
Ia menegaskan, GP Ansor menolak adanya perkawinan sesama jenis. Namun, hal ini semata sebagai pandangan terhadap keberadaan LGBT. Sebagaimana, setiap kelompok berhak memiliki pandangannya masing-masing terhadap LGBT. keu
Editor : Redaksi