SURABAYA (Aktualita)– Seorang warga Surabaya, Loedvita Febrianti, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah akun TikTok ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diajukan pada 1 Februari 2025, setelah ia mengalami intimidasi dan penyebaran konten negatif yang mencemarkan reputasinya di media sosial.
Menurut keterangan Loedvita, kasus ini bermula pada 27 Januari 2025, ketika ia menerima komentar intimidatif di akun TikTok pribadinya. “Saat itu saya tidak menggubris komentar tersebut dan langsung memblokir akun yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok, Loedvita Laporkan Mantan Istri Pasangannya ke Polda Jatim
Namun, beberapa hari kemudian, beberapa akun TikTok dengan nama pengguna @veshow, @feloveshow, @loedfi0102977, @lupitaloveshow, dan @Loepitafeb mengunggah video yang menggunakan foto dirinya dengan narasi yang tidak pantas. Tak hanya itu, akun-akun tersebut juga menandai akun TikTok milik perusahaan tempatnya bekerja, rekan kerjanya, serta ibu dari pasangannya.
Merasa dirugikan dan terganggu, Loedvita akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. "Saya berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan orang lain," tegasnya.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Siap Melawan
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polrestabes Surabaya dengan nomor LPM/211/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, pelaku mungkin mengarah ke mantan istri pasangan saya dengan inisial FK, berdasarkan kronologi yang terjadi,” ungkap Loedvita.
Baca juga: Kritik NU Habis-habisan, Faizal Assegaf Dipolisikan
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.dik
Editor : Redaksi