SURABAYA (Aktualita)– Loedvita Febrianti resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut ditujukan kepada FK, mantan istri pasangannya, yang diduga menyebarkan konten berisi fitnah serta menyerang kehidupan pribadi dan profesionalnya.
Kasus ini bermula pada 27 Januari 2025, ketika muncul komentar di akun TikTok pribadi Loedvita yang menuduhnya sebagai selingkuhan pria beristri. Padahal, pria tersebut telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Tuduhan semakin berkembang pada 1 Februari, ketika akun-akun anonim mulai mengunggah konten yang menyebut Loedvita sebagai pelakor dan PSK, serta menyematkan berbagai hinaan lainnya.
Baca Juga: Diduga Difitnah di Media Sosial, Perempuan di Surabaya Lapor ke Polisi
Lebih dari itu, akun-akun tersebut juga membagikan foto-foto pribadi Loedvita yang telah diedit dengan narasi negatif, bahkan mencantumkan nama serta tanggal lahirnya. Yang lebih parah, mereka menandai kantor tempatnya bekerja, rekan-rekan kerja, dan keluarganya, sehingga menimbulkan dampak yang luas.
"Pelaku juga menandai teman-teman saya, bahkan mengikuti akun keluarga dan rekan kerja saya di media sosial. Ini bukan hanya serangan terhadap saya secara pribadi, tetapi juga menyeret nama perusahaan tempat saya bekerja," ungkap Loedvita.
Akibat serangan digital ini, Loedvita mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat hingga harus berkonsultasi dengan psikiater. Ia mengalami gangguan tidur yang cukup parah.
"Saya hanya bisa tidur 1-2 jam sehari. Kondisi fisik dan mental saya terganggu," ujarnya.
Tak hanya itu, dampak kasus ini juga menjalar ke dunia kerja. Loedvita dipanggil oleh Kepala Cabang dan HRD perusahaan tempatnya bekerja lantaran reputasi perusahaan ikut terdampak.
"Karena nama kantor ditandai dalam unggahan fitnah tersebut, atasan saya meminta klarifikasi. Saya juga mendapat tekanan dari keluarga besar setelah video itu tersebar di grup keluarga," jelasnya.
Loedvita dan kuasa hukumnya menduga FK sebagai dalang utama di balik penyebaran fitnah ini. Dugaan ini diperkuat dengan munculnya unggahan foto yang sebelumnya hanya dimiliki oleh FK dan mantan suaminya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Siap Melawan
"Foto tersebut adalah foto makan malam mereka dulu, yang tidak pernah diunggah ke media sosial mana pun, tetapi tiba-tiba diedit dan dijadikan bahan fitnah," jelas Loedvita.
Menurutnya, motif FK diduga karena tidak terima dengan perceraian dan merasa cemburu terhadap hubungannya dengan pasangan saat ini. Selain FK, ada lima orang lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ini, yaitu SO, GSI, EDP, SS, dan EP.
"Kami menduga mereka bekerja sama dalam menyebarkan fitnah ini. Informasi dari teman saya yang bekerja di tempat yang sama dengan FK semakin menguatkan dugaan tersebut," tambahnya.
Pihak kuasa hukum Loedvita menegaskan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran berita bohong.
Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
"Karena akun ini lebih dari satu, ada indikasi kuat bahwa FK tidak bekerja sendiri. Jika seseorang mengetahui tindak pidana dan tidak melaporkannya, mereka bisa dijerat sebagai pihak yang ikut serta," jelas kuasa hukum Loedvita.
Baca Juga: Kritik NU Habis-habisan, Faizal Assegaf Dipolisikan
Saat ini, laporan polisi telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Siber Polda Jatim, sehingga proses hukum akan terus berjalan.
Loedvita berharap kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Saya ingin nama baik saya dipulihkan, baik di lingkungan kerja maupun sosial. Mental saya benar-benar terpukul dengan fitnah ini," katanya.
Ketika ditanya apakah ia bersedia memaafkan pelaku, Loedvita menegaskan, "Kalau dia punya itikad baik, mungkin bisa dipertimbangkan. Tapi kalau tidak, saya ingin kasus ini berlanjut hingga tuntas."dik
Editor : Redaksi