JAKARTA (Aktualita)- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyatakan akan melaporkan balik kasus yang telah menjerat dirinya dan Fatia Maulidiyanti ke pihak kepolisian. Terkait kasus ini, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3/2022)
"Secara pribadi saya tidak akan tinggal diam dengan kasus ini dan saya akan sangat-sangat proaktif, ini saya akan melaporkan balik sejumlah hal," kata Haris dalam konferensi pers Komite Nasional Pembaruan Agraria, Minggu (20/3).
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok, Loedvita Laporkan Mantan Istri Pasangannya ke Polda Jatim
Pelaporan balik tersebut merupakan respons terhadap penetapan tersangka dirinya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Terlebih, dalam pemeriksaan kasus tersebut ia mengaku tidak pernah ditanya terkait hasil riset yang ia ungkapkan.
"Kami tidak pernah ditanyakan soal riset, namun kami berhasil sampaikan ke berita acara pemeriksaan. Seharusnya ada keterangan hasil riset ini masuk proses hukum, saya tidak akan takut dan tidak akan mundur sedikitpun terkait materi riset," ujarnya.
Haris pun turut mengaku geram dengan penegakan hukum atas kasus yang menjerat dirinya. Ia akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat guna menegakkan keadilan.
"Jadi paling tidak, saya akan komitmen dengan diri sendiri, kemarin coba tenang, tapi ternyata kayaknya arogansi negara ini membesar, jadi saya esok (hari ini, red) akan hadir ke pemeriksaan dan saya akan lakukan tindakan lebih yang halal, legal, dan disetujui Ibu kandung saya," katanya.
Namun demikian, Haris tidak membeberkan detail rencana terkait kapan dan kepada siapa pelaporan balik tersebut akan dilakukan. "Detail kemana dan kepada siapanya tinggal nikmati saja, nanti akan dikabarin," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Difitnah di Media Sosial, Perempuan di Surabaya Lapor ke Polisi
Sementara itu, polisi mengklaim penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik telah sesuai prosedur.
Diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Minggu (20/3).
Zulpan turut membantah bahwa penetapan Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Dua Minggu Lagi ke Mal, Perkantoran, dan Bepergian, Wajib Booster!
"Enggak lah itu," ucap Zulpan singkat.
Lebih lanjut, Zulpan juga menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti sebelum menetapkan Haris serta Fatia sebagai tersangka. Salah satunya yakni konten Youtube.
Diketahui, konten tersebut memuat perbincangan Haris dan Fatia yang menyinggung soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul enggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," tutur Zulpan.ika
Editor : Redaksi