Manajer Ayam Goreng Ny. Suharti Buka Dugaan Penyimpangan Pajak di Internal Manajemen, Siap Serahkan Pembukuan ke Bapenda

Reporter : Redaksi
Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho Didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus Leftungun

SURABAYA – Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak di internal manajemen restoran. Dugaan itu, menurut dia, perlu diusut secara menyeluruh agar tidak merugikan keuangan daerah maupun mencederai kepercayaan masyarakat.

Didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus Leftungun, Agung mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyatakan kesiapan membuka seluruh dokumen pembukuan yang diminta dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak

"Kami datang untuk melakukan cross-check terhadap data perpajakan. Jika memang ada dugaan penyimpangan di internal manajemen, kami ingin semuanya dibuka secara terang sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Fransiscus kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). 

Menurut Fransiscus, pihaknya telah menyepakati agenda lanjutan dengan Bapenda pada Senin mendatang. Dalam pertemuan tersebut, Agung akan membawa seluruh dokumen pembukuan untuk dicocokkan dengan data perpajakan yang dimiliki pemerintah daerah.

Ia mengatakan Bapenda telah memperlihatkan sejumlah data perpajakan restoran. Namun, sesuai ketentuan kerahasiaan, data itu hanya dapat dibaca di tempat dan tidak boleh difotokopi maupun dipotret.

"Pak Agung sudah bekerja sekitar 26 tahun di Ayam Goreng Ny. Suharti sehingga mengetahui perjalanan administrasi perusahaan. Dari data yang diperlihatkan itu, beliau dapat membandingkan apakah sesuai dengan yang diketahuinya selama ini atau tidak," ujarnya.

Agung menegaskan dirinya mendukung penuh langkah Bapenda untuk mengusut apabila benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan pajak restoran. Menurut dia, penerimaan pajak merupakan hak masyarakat yang harus masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

"Kalau memang ada dugaan penyimpangan, harus ditindak tegas oleh Bapenda. Saya tidak ingin uang pajak yang menjadi hak masyarakat justru disalahgunakan. Pajak itu dipakai untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan masyarakat," kata Agung.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data sehingga dapat memberikan kepastian mengenai kepatuhan perpajakan restoran sekaligus mengungkap apabila terdapat pelanggaran di internal pengelolaan perusahaan.

Menurut Agung, dirinya siap menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses klarifikasi berjalan terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.yd

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru