Sukur Priyanto Ungkap Tempuh S1 Sekitar Setahun, Riwayat Gelar Masih Dipersoalkan

Reporter : Redaksi

SURABAYA — Riwayat pendidikan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menjadi bagian dari perkara gugatan perdata terkait gelar akademik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam rekaman voice note yang disampaikan setelah persidangan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Sukur memberikan penjelasan mengenai pendidikan sarjananya. Ia mengaku pernah menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi setelah menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) Keperawatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Segera Tindaklanjuti Eksekusi Rumah di Jalan Pogot

“Saya daftar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Prima Visi,” ujar Sukur.

Menurut dia, pendidikan sarjana tersebut ditempuh sekitar satu tahun lebih sedikit hingga dinyatakan lulus.

“Saya menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, saya lulus,” katanya.

Sukur juga menyatakan bahwa ketika dirinya berkuliah, STIE Prima Visi masih menjalankan kegiatan pendidikan dan memiliki izin operasional. Atas dasar itu, ia mempertanyakan apabila kondisi perguruan tinggi tersebut saat ini kemudian dijadikan dasar untuk mempersoalkan ijazah yang diperolehnya.

“Kalau sekarang kampus itu pindah atau kemudian tutup, itu bukan urusan saya. Masa karena kampusnya sekarang tutup, ijazah saya menjadi tidak asli?” ujarnya.

Pernyataan mengenai masa studi sekitar satu tahun menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.

Dalam pendidikan tinggi, penyelesaian program sarjana berkaitan dengan pemenuhan beban studi dan persyaratan akademik yang ditetapkan perguruan tinggi. Di sisi lain, terdapat mekanisme akademik tertentu yang memungkinkan pengakuan terhadap pendidikan atau pembelajaran sebelumnya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam riwayat pendidikan yang disampaikan Sukur, pendidikan D3 Keperawatan kemudian dilanjutkan ke program sarjana ekonomi. Persoalan mengenai bagaimana capaian pendidikan sebelumnya diperhitungkan dalam proses tersebut menjadi bagian yang memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen akademik.

Untuk memastikan proses tersebut, antara lain diperlukan pemeriksaan terhadap transkrip nilai, jumlah dan konversi SKS, pengakuan mata kuliah, status program studi, serta dokumen akademik lainnya.

Dengan demikian, lamanya masa studi saja belum cukup untuk menyimpulkan sah atau tidaknya sebuah gelar. Penilaian membutuhkan pemeriksaan terhadap keseluruhan proses akademik dan ketentuan yang berlaku ketika pendidikan tersebut ditempuh.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Putusan Perkara Perlawanan Segera Dilaksanakan

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Sukur melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di Universitas Wijaya Putra. Riwayat pendidikan tersebut turut disebut dalam perkara karena berkaitan dengan rangkaian pendidikan yang menjadi objek gugatan.

Namun, keberadaan pendidikan pada jenjang magister tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah keabsahan gelar sarjana sebelumnya. Hal tersebut tetap memerlukan verifikasi terhadap dokumen dan data akademik dari institusi terkait.

Penggugat, Indah Kuntarti, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan riwayat pendidikan dan gelar akademik yang dipersoalkan.

“Jadi, saya tidak mencari kesalahan pribadi, tapi saya mempertanyakan persoalan yang ada. Gugatan ini murni mencari kebenaran,” ujar Indah.

Indah juga menyoroti pentingnya verifikasi riwayat pendidikan dalam proses penerimaan mahasiswa pada jenjang pendidikan berikutnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, nama Sri Wahyuni turut disebut berkaitan dengan kehadiran Sukur Priyanto sebagai narasumber dalam salah satu kegiatan DPRD Jawa Timur.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Menurut dalil penggugat, riwayat hidup atau curriculum vitae narasumber merupakan bagian dari dokumen administrasi kegiatan. Karena itu, data mengenai latar belakang pendidikan dan kualifikasi narasumber dinilai perlu dapat diverifikasi.

Namun, penyebutan nama Sri Wahyuni dalam gugatan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran. Hal itu merupakan bagian dari dalil yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Universitas Wijaya Putra juga disebut karena berkaitan dengan riwayat pendidikan Sukur pada jenjang magister. Penyebutan perguruan tinggi tersebut dalam perkara juga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keabsahan ataupun ketidakabsahan proses pendidikan.

Hingga kini, perkara tersebut masih berlangsung. Dalil masing-masing pihak masih harus diuji melalui alat bukti dan dokumen yang diajukan di persidangan.

Karena itu, status dan keabsahan riwayat pendidikan maupun gelar akademik Sukur Priyanto belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan para pihak. Kepastian mengenai persoalan tersebut tetap bergantung pada bukti yang diperiksa serta pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.ys

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru