Akta 051/2018 Disebut Tak Berlaku, Raditya Minta Dakwaan Jaksa Batal

Reporter : Redaksi
Raditya Mohammer Khadaffi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/9/2026)

SURABAYA – Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 051/2018 dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam eksepsinya, Raditya menyebut akta tersebut sudah tidak berlaku karena telah diganti dengan akta baru.

Keberatan itu disampaikan Raditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Menurut dia, penggunaan dokumen yang sudah diganti tersebut membuat dakwaan jaksa mengandung kesalahan objek dan tidak memenuhi ketentuan penyusunan surat dakwaan.

Baca juga: 4 WNA Jepang Klaim Korban Jaringan Penipuan, Pertanyakan Konstruksi Dakwaan Jaksa

Dalam nota keberatannya, Raditya menyatakan Akta 051/2018 telah digantikan dengan Akta Nomor 08/2020. Dia mengaku memiliki dokumen serta keterangan notaris yang menurutnya menunjukkan adanya perubahan tersebut.

“Akta 051/2018 sudah diubah atau diganti dengan Akta 08/2020. JPU tidak cermat karena menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku,” kata Raditya dalam eksepsinya.

Menurut terdakwa, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Akta yang digunakan sebagai dasar dakwaan, menurut dia, berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Karena itu, Raditya menilai jaksa semestinya terlebih dahulu memastikan keabsahan dan status dokumen yang dijadikan dasar dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Selain Akta 051/2018, terdakwa juga mempersoalkan Akta Nomor 061/2018 yang disebut dalam dakwaan. Dia menilai dokumen tersebut juga perlu diuji status dan keabsahannya karena terdapat dokumen lain yang menurutnya telah menggantikan atau mengubah substansi sebelumnya.

Baca juga: Awalnya Cuma Soal Bongkar-Muat, Louis Berakhir Jadi Korban Kekerasan

Dalam eksepsinya, Raditya bahkan menyebut akta-akta yang dipersoalkan tersebut sebagai “akta hantu”. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan dokumen yang menurutnya sudah tidak berlaku tetapi masih dijadikan dasar dalam perkara.

Tak hanya mengenai akta, terdakwa juga mempertanyakan uraian mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Dia menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas kapan dan di mana dirinya disebut menggunakan dokumen yang dipersoalkan.

“Di mana tempatnya saya menggunakan akta tersebut?” demikian keberatan terdakwa yang dituangkan dalam nota eksepsi.

Baca juga: Tim Hukum PT Kedap Sayaaq: Ada Rencana Terstruktur Alihkan Aset Lewat Kepailitan

Raditya juga menilai jaksa tidak cukup menjelaskan hubungan antara peristiwa pemindahan hak atau perjanjian dengan tindak pidana yang didakwakan. Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang sah dan didukung dokumen yang semestinya diperiksa secara menyeluruh.

Dia turut mempersoalkan penghitungan kerugian sekitar Rp1,7 miliar dalam perkara tersebut. Menurut terdakwa, angka tersebut perlu diuji dengan dokumen perbankan, notaris, serta bukti lain yang berkaitan dengan transaksi.

Atas sejumlah keberatan itu, Raditya meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan serta dikeluarkan dari tahanan.ys

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru