SIDOARJO (Aktualita)- Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan di lingkup Pemkab Sidoarjo. Pada Jumat (18/3) pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo dilakukan oleh KPK di Polresta Sidoarjo antara lain ;
1. AINUN AMALIA Kepala Dinas P3AKB/ Mantan Camat Prambon
2. MURTADHO Camat Porong yang juga menantu mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah
3. M. BACHRUNI ARYAWAN Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo
4. NOER ROCHMAWATI PNS (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Kab. Sidoarjo)
5. HARYONO Seksi Pelaksana Dinas Perikanan
6. SUTARTI PNS (Staf Dinas Pasar) Kab Sidoarjo
7. SULAKSONO Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo
8. ACHMAD AMIR ASLICHIN Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 yang juga anak dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah
Baca Juga: Terdakwa Sutrisno Terima Uang Hingga Rp 11,4 Miliar, Hasil Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa
9. ABDULLOH MUCHLIS Wiraswasta, anak mantan bupati Sidoarjo Saiful Illah
10. R. NOVIANTO KOESNO ADIPUTRO Ajudan Bupati Sidoarjo.
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan saksi atas kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini. KPK mengkonfirmasi para saksi soal proses perizinan beberapa proyek yang terdapat aliran uang demi kelancaran izin tersebut.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis Bersalah
Dalam perkara ini, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa tersangkanya. Nantinya tersangka tersebut akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.
Diketahui, dugaan gratifikasi ini merupakan perkembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful tersandung kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya. Dia bersama dua rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas per 7 Januari 2022.
Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.in
Editor : Redaksi