KPK Periksa Anak dan Mantu Saiful Ilah

avatar aktualita.id
Ahmad Amir Aslichin, anak Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah, saat datangi pemeriksaan KPK, Jumat (18/3/2022).
Ahmad Amir Aslichin, anak Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah, saat datangi pemeriksaan KPK, Jumat (18/3/2022).

SIDOARJO (Aktualita)-  Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan di lingkup Pemkab Sidoarjo. Pada Jumat (18/3) pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo dilakukan oleh KPK di Polresta Sidoarjo antara lain ;

1.    AINUN AMALIA    Kepala Dinas P3AKB/ Mantan Camat Prambon

Baca Juga: Dosen Hukum Tata Negara : Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kediri Dipengaruhi Oleh Dominasi Kepala Desa 

2.    MURTADHO    Camat Porong yang juga menantu mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah

3.    M. BACHRUNI ARYAWAN    Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo

4.    NOER ROCHMAWATI    PNS (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Kab. Sidoarjo)

5.    HARYONO    Seksi Pelaksana Dinas Perikanan

6.    SUTARTI     PNS (Staf Dinas Pasar) Kab Sidoarjo

7.    SULAKSONO    Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo

8.    ACHMAD AMIR ASLICHIN    Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 yang juga anak dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah

Baca Juga: Terdakwa Sutrisno Terima Uang Hingga Rp 11,4 Miliar, Hasil Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa

9.    ABDULLOH MUCHLIS    Wiraswasta, anak mantan bupati Sidoarjo Saiful Illah

10.    R. NOVIANTO KOESNO ADIPUTRO    Ajudan Bupati Sidoarjo.

Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan saksi atas kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini. KPK mengkonfirmasi para saksi soal proses perizinan beberapa proyek yang terdapat aliran uang demi kelancaran izin tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis Bersalah

Dalam perkara ini, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa tersangkanya. Nantinya tersangka tersebut akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.

Diketahui, dugaan gratifikasi ini merupakan perkembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful tersandung kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya. Dia bersama dua rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas per 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.in

Berita Terbaru