JAKARTA (Aktualita) - Ratusan insan pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe (WIB) menggelar aksi Intelektual dan Berwawasan di dua titik berbeda, yakni didepan Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat dan Mabes Polri, Kamis (24/3/22).
Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran
“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Munif, aktifis pers Jawa Timur di lokasi aksi.
Sementara itu, aktifis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo.
“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum, tidak punya nyali untuk menemui massa aksi, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, malahan yang ada cuma pegawai ASN Kominfo,” jelas Ardhi.
Dia menilai, gedung Dewan Pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers karena tidak menjadi pusat kegiatan insan pers.
“Gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN,” ujar Ardhi.
Baca Juga: Lomba Karya Jurnalistik Pegadaian
Rasa kecewa para awak media sedikit terobati ketika aksi lanjutan mereka ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan massa aksi.
Kata Ardhi, dalam mediasi dengan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Mabes Polri selama ini tidak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berikut empat tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe ;
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan kegaduhan insan pers Indonesia;
Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan Tambang Illegal, Wartawan Dianiaya Ormas
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers. Beb
Editor : Redaksi