Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

avatar aktualita.id
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam IJTI melakukan unjukrasa
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam IJTI melakukan unjukrasa

Surabaya, (Aktualita)- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya, menggelar aksi damai menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.

Aksi jurnalis ini diawali dengan berjalan mundur Taman Apsari, atau depan menuju Gedung Grahadi Surabaya, yang menjadi lokasi menyampaikan aspirasi kepada DPR RI sebagai penggagas RUU Penyuaran tersebut.

Baca Juga: Guru Besar Ilmu Hukum Menilai Undang-Undang dan KUHAP Saat Ini Sudah Sesuai

Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menjelaskan aksi berjalan mundur ini sebagai gambaran pasal permasalahan dalam RUU Penyuaran, yang disusun untuk menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyuaran, adalah contoh bagi kemerdekaan pers Indonesia.

“Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” katanya di sela aksi, Rabu (29/5/2024)

Falen, mencontohkan pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian penyelesaian jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Rutan Surabaya Terima Terpidana Ronald Tannur

“Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa penyelesaian jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyuaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. 

Baca Juga: Dibutuhkan Untuk Perkara Lain, Ronald TannurBelum Dipindah ke Lapas

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga sikap peryataan. Pertama, agar seluruh pasal masalah yang mengancam pembatalan pers, kedua agar melibatkan Dewan Pers dan masyarakat pers dalam pembahasan RUU Panyiaran. Ketiga, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Ini menyampaikan sikap kami IJTI Korda Surabaya, dan secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal masalah yang mengancam kemerdekaan pers,” tutup Falentinus Hartayan, yang juga jurnalis Metro TV ini. (lakukan)

Berita Terbaru