Putri Candrawathi Tak Diizinkan Masuk Mako Brimob, saat Mau Antar Pakaian Ferdy Sambo

avatar aktualita.id
Foto : Putri Candrawathi, mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022
Foto : Putri Candrawathi, mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022

 

Baca Juga: Tiga Mayat dalam Waktu Singkat: Misteri yang Mengguncang Jombang

Aktualita, Depok – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Namun, Putri Candrawathi tidak mendapat izin menjenguk suaminya.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kedatangan mereka untuk mengantar pakaian.

“Namun, hari ini belum dapat izin dan mudah-mudahan besok bisa dapat izin. Ibu Putri sudah dapat izin psikolog klinis untuk bisa bertemu suami dan diizinkan. Ibu Putri Candrawathi tegar menjalani masa sulit ini,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi menyampaikan beberapa hal. “Saya Putri sama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa supaya sekeluarga bisa menjalani masa yang sulit ini. Saya iklas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri Candrawathi.

Baca Juga: Diduga Aniaya Mahasiswa UWKS, Finalis Cak dan Ning Surabaya Dipolisikan

Pernyataan Putri Candrawathi tersebut adalah yang pertama kali di media massa sejak kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu. Putri memakai blouse batik warna coklat dengan masker. Matanya tampak sembab dan suara terisak-isak ditemani pengacaranya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Oleh karena itu, dia menepis informasi yang menyebutkan telah terjadi penangkapan dan penahanan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Heboh Larangan Dokter dan Perawat Pakai Hijab

Keputusan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). “Tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” kata Dedi Prasetyo,

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidak profesionalan olah TKP oleh karenanya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi. MS