Surabaya (Aktualita) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi pemilik rumah restorative justice (RJ) dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia. Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini telah memiliki sebanyak 1.093 unit rumah Restorative Justice (RJ), 25 unit Balai Rehabilitasi Napza.
"Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur," ujar
Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan
Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim saat memaparkan capaian kinerja semester satu tahun 2003 di kantor Kejati Jatim, Jumat (21/7/2023).
Selain rumah RJ, ungkap Mia, Kejati Jatim juga berhasil mendirikan sebanyak 25 unit Balai Rehabilitasi Napza di seluruh Jatim. "Total ada 25 unit," terangnya.
Dengan capaian itu maka Kejati Jatim sukses menjadikan dirinya sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.
Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian
Sementara itu, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim tercatat sebanyak 171 perkara. Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara. (Dos/ Ys)
Editor : Redaksi