Surabaya, (Aktualita)- Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menetapakan Empat Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Ke Empat Kepala Desa yang menetapkan tersangka, yaitu WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Kapolda Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas
Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko, yang sudah inkrah dan divonis 7 tahun yang penjara pada tahun 2023 lalu.
Dari kasus tersebut kami telah menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut,” jelas Kompol Putu Angga.
Putu menambahkan, bahwa penipu Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan pelacur Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” sebutnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Anak, Lindungi dari Situasi yang Membahayakan
Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, melainkan dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang penipuan sebelumnya.
Selain itu, proses penarikan anggaran rekening yang dilakukan para tersangka juga tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dimana uang yang diambil diserahkan langsung kepada saudara Bambang, dan aturan yang berlaku yang dituangkan dalam Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK.
Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Baca Juga: Tiga Eks Pejabat Pelindo Tolak Dakwaan Jaksa, Bantah Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan karena masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi mengirimkan uang dari masing-masing Desa kepada penipu Bambang.
Ke empat tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar. (lakukan)
Editor : Redaksi