Terdakwa Heru Herlambang Akui Menendang Agustinus Eko Pudji

avatar aktualita.id
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Heru Herlambang
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Heru Herlambang

Surabaya (Aktualita) - Sidang perkara penganiayan dengan terdakwa Heru Herlambang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta terdakwa Heru Herlambang, menjelaskan kronologis kejadian hingga terjadi penganiayaan terhadap korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian

Dalam keterangannya, Terdakwa Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu dirinya minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

"Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan," papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan"

Baca Juga: Billy Handiwiyanto, Advokat Muda yang Peduli Hak Perlindungan Perempuan dan Anak

"Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan  menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

Baca Juga: Ketua Kamar Perdata MA sambut kedatangan Delegasi FCA Australia.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

"Yang meminta maaf harusnya terdakwa sendiri,” jelas Billy. (dos)

Berita Terbaru