Ahli Psiko Forensik Sebut Perbuatan Dokter Bagus Picu Trauma Istri

avatar aktualita.id

Surabaya (Aktualita) - Sidang dugaaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Selasa (22/10/2024), kembali digelar dengan pemeriksaan tiga orang saksi. Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

Saksi yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi dengan wawancara kognitif terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya, mereka disimpulkan mengalami depresi berat dan gangguan psikis.

Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.

Menurutnya, depresi berat dan gangguan psikis yang dialami  dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

“Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi twrakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli. 

Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni  dengan mengkonsumsi obat. 

“Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikiater sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi. 

Baca Juga: Praktisi Hukum Menduga Sidang Online di PN Surabaya menjadi Ladang Bisnis

Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktifitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan. 

“Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy, menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi, melainkan hanya mendapat cerita dari dokter Mae’dy.

Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

Baca Juga: Kapolri Respons soal TNI Jaga Kejaksaan

“ Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua. 

Terpisah, kuasa hukum korban yakni May Cendy Aninditya mengatakan bahwa terdakwa menghadirkan saksi dari adik mama saksi korban yang tidak mengetahui apa-apa adalah salah satu upaya pencitraan diri seolah menantu yang baik.

“Ada upaya mengaburkan objek perkara yaitu KDRT fisik dan psikis,” ujar Cendy. (dos)

Berita Terbaru