Pelapor Penggelapan Berhutang ke CV. MMA Miliaran Rupiah

avatar aktualita.id

Mojokerto (Aktualita) - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono, atas laporan kakaknya sendiri kembali dilanjutkan di PN Mojokerto dengan agenda keterangan empat saksi, diantaranya kakak dan ibu terdakwa.

Saksi Juliati Sutjhajo (53 tahun) kakak pertama terdakwa sekaligus pelapor dalam perkara ini, menerangkan proses pendirin CV. Mekar Makmur Abadi (MMA) pada 2019 lalu dengan modal Rp 3,5 miliar. Setelah ayah mereka meninggal pada Juni 202, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan. 

Baca Juga: PN Surabaya optimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan

Masalah timbul setelah tahun 2023, menurut saksi banyak uang CV yang lari ke rekening terdakwa dengan nilai bervariasi. Namun tak disebut secara konkrit dasar kerugian yang dialami saksi.

Kuasa hukum Terdakwa yakni Michael. SH. MH. CLA. CTL. CCL, kemudian menanyakan terkait beberapa catatan permintaan transfer saksi Juliati ke terdakwa kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Pun demikian catatan permintaan transfer dari saksi Hadi Purnomo kepada Terdakwa yang mencapai Rp 5 miliar dan 26 ribu $. Sementara saksi Lidiawaty yang juga tercatat ada hutang ke perusahaan Rp 6 miliar.

Usai sidang, Michael mengatakan saksi yang didatangkan Jaksa dalam persidangan menguak fakta yang justru memberatkan para saksi sendiri. Sebab, dari fakta persidangan jelas ada aliran dana yang justru lari ke rekening para saksi sendiri.

“Semua aliran dana lari ke saksi sendiri yang notabenenya mereka mengaku sebagai korban. Trus dimana nilai kerugian pelapor? Justru yang dirugikan adalah Terdakwa,” ujar Michael, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Perkara Penghuni Apartemen Ancam Karyawan mulai Disidangkan

Lebih lanjut Michael mengatakan, teka teki kenapa selama ini laporan yang dituduhkan pelapor ke Terdakwa  atas dugaan penggelapan tanpa adanya audit sudah terjawab di persidangan. 

“Kalau dilakukan audit maka justeru merekalah yang kena penggelapan, karena apa? Ada bukti hutang-hutang mereka ke CV yang belum dibayar, kami tunjukkan semua tadi di persidangan seperti pelapor Juliati ada Rp 1,5 miliar, Hadi Purnomo ada Rp 5 miliar dan seterusnya. Jadi pada prinsipnya bahwa apa yang mereka tuduhkan adalah tidak benar karena pada akhirnya lari ke rekening mereka sendiri,” ujarnya.

Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan karena JPU tak melampirkan laporan Bank. Yang mana CV tersebut memang murni untuk pekerjaan, kalau ada bukti lampiran bank maka jelas aliran dana kemana ada yang ke suplayer dan lainnya. 

Baca Juga: Sidang PKPU PT Lombok Energy Dynamics Diduga Ada Kejanggalan

Terkait keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening perusahaan dipindah ke rekening pribadi terdakwa, Michael mengatakan bahwa hal itu sudah bisa dibuktikan melalui chatting group bahwa yang meminta penggabungan ke rekening terdakwa adalah permintaan pelapor sendiri.

“Cukuplah untuk materi hari ini bahwa tidak ada satupun niat dari klien kami melakukan penggelapan. Dan ini adalah murni perkara perdata, dan kami tadi menyampaikan kenapa tidak dilakukan gugatan? Semua pada diam,” ujarnya.

Terkait rencana penangguhan penahanan, Michael mengatakan akan mengajukan pada persidangan berikutnya. (dos)

Berita Terbaru