Usai Dipecat Sebagai Komisioner Bawaslu Muhammad Agil Akbar Dipanggil Polrestabes Surabaya

avatar aktualita.id
Mantan Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar
Mantan Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar

Surabaya (Aktualita),- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa 26 November 2024 memanggil mantan Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar serta pelapor PSH, untuk dilakukan konfrontir terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Menurut kuasa hukum pelapor PSH, Eko Wahono, dalam konfrontir tersebut tidak ditemukan kesepakatan dan proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi

"Klien kami itu sudah mengalami kerugian secara materiil dan in materiil, sehingga tetap pada laporan dan proses hukum ini untuk dilanjutkan," terang Eko, Jumat 29 November 2024.

Eko menambahkan, dalam laporan dugaan tindak pidana pornografi yang dibuat dan dikirimkan kepada klienya, pihaknya sudah menyerahkan bukti bukti sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008, sudah terpenuhi unsurnya.

"Kami juga mendorong penyidik untuk disertakan pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) tentang Undang undang ITE, dimana terlapor telah mengirimkan foto dan video terlapor yang memperlihatkan organ vitalnya tanpa persetujuan dari klien kami," tambahnya.

Baca Juga: DKKP RI Berhentikan Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar

Eko juga menyebutkan pihaknya juga telah menyiapkan bukti chating antara klienya dengan terlapor secara utuh sebagaimana yang diperlukan oleh penyidik.

"Bukti bukti sudah kami serahkan semua termasuk amar putusan dari DKPP RI serta videonya. Untuk bukti chat utuhnya akan kami serahkan pada pertemuan selanjutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Komunitas Demokrasi Inspirasi Jatim Kawal Pelaksanaan Pilkada Berlangsung Damai

Untuk diketahui, Muhammad Agil Akbar sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pornografi, perselingkuhan dan ketidak-netralan dalam penyelenggaraan Pemilu oleh PSH.

Dalam sidang putusan, ketua majelis DKPP RI Heddy Lugito, Senin 25 November 2024 DKPP RI memutuskan menerima seluruh aduan pengadu dan memberhentikan Muhammad Agil Akbar sebagai anggota Bawaslu Surabaya. (dos)

Berita Terbaru