SURABAYA (Aktualita) - Supriyanto seorang rekanan proyek (kontraktor) buka suara mengenai laporan polisi terhadap terkait tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Laporan/Pengaduan Masyarakat di Polrestabes Surabaya Nomor: LPM/240/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tersebut dilakukan oleh
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah
Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/240/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 14 Februari 2025 tersebut dilakukan oleh Wakil Sekretaris DPC PDI Kota Surabaya, Achmad Hidayat.
Selain Supriyanto, dalam laporan tersebut terdapat nama lain yang menjadi terlapor, yaitu Wahyudi, kader PDIP Kota Surabaya yang merupakan rekan Supriyanto.
Terkait laporan tersebut, Supriyanto mengaku heran, sebab sebenarnya dirinyalah yang menjadi korban.
"Lha saya ini heran. Justru saya ini korban, kok saya dilaporkan," katanya saat ditemui wartawan, Kamis (20/02/2025).
Supriyanto pun membantah tuduhan dalam laporan polisi yang menyebut bila dirinya bersama Wahyudi melakukan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
"Saya dikirimi Pak Acmad bukti laporan lewat WA (WhatsApp). Ya aneh. Saya ini hanya meminta hak saya (uang) dikembalikan. Dan yang saya sampaikan itu benar adanya, bukan keterangan palsu," ucapnya kalem.
Pria berperawakan kurus ini juga menegaskan bahwa permasalahan uang tersebut bukanlah utang piutang.
"Di laporan polisi itukan disebut sebagai pinjaman atau meminjam uang kalau nggak salah. Tapi sebenarnya, saya mau mengeluarkan uang itu karena akan diberi pekerjaan (proyek) dari Dakel (Dana Kelurahan) dan Pokir (Program Pokok Pikiran DPRD Surabaya)," sebutnya.
Supriyanto mengungkapkan, bila dirinya kenal dengan Achmad Hidayat dari seorang kawan bernama Wahyudi yang merupakan kader PDIP Surabaya sekitar awal 2023.
Saat itu, kata Supriyanto, Wahyudi yang merupakan bawahan Ahmad Hidayat mengajak ngobrol mengenai proyek pembangunan dari dana APBD Surabaya. Singkat cerita dirinya ditawari untuk mengerjakan proyek.
"Proyek yang dijanjikan paving dan gorong-gorong, Dakel ada list (daftar proyek) dari Achmad Hidayat melalui Mas Yudi (Wahyudi) ini," ucapnya.
Karena percaya, Supriyanto pun bersedia ketika harus diminta untuk menyetor sejumlah uang. Disampaikannya bahwa total uang yang sudah disetor adalah Rp 142 juta.
"Saya kasihkan uangnya lewat mas Yudi ini, saya transfer," ungkapnya.
"Pertama Maret 2023 saya transfer 20 juta, lalu Rp 75 juta lalu Rp 5 juta," sebut Supriyanto.
Kemudian Supriyanto memberikan uang lagi melalui Wahyudi sekitar Rp 42 juta.
Di tempat yang sama, Wahyudi membenarkan bahwa dirinya menerima uang tersebut. Kata dia, uang dari Supriyanto itu kemudian diserahkan kepada Achmad Hidayat.
"Iya saya yang serahkan uang dari Pak Pri (Supriyanto). Pertama saya serahkan langsung ke Pak Ahmad di kantor DPC Rp 80 juta. Lalu kedua saya serahkan lewat Altop anak buah Pak Ahmad. Dan yang sekitar Rp 40 juta saya serahkan pada Pak Heri dan Ashari atas sepengetahuan Pak Achmad," ungkapnya.
Disampaikan Wahyudi, Heri Ahamd Yuwono (kader PDIP) merupakan suruhan Ahmad Hidayat untuk menanyakan proyek Dakel di Kelurahan Manukan Wetan.
"Jadi karena janji proyek untuk Pak Pri tidak kunjung terealisasi akhirnya Pak Ahmad menyuruh Heri untuk bertemu Pak Joko, sekeretaris Kelurahan Manukan Wetan," katanya.
Karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga 2024, kata Wahyudi, Supriyanto akhirnya meminta uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Remaja Surabaya Dikeroyok di Wiyung, Dijebak Datang ke Klub Malam
"Ya saya ini berteman lama dengan Pak Pri ini. Kalau ada masalah seperti ini saya juga tidak enak. Ya akhirnya saya pertemukan dengan Pak Ahmad," kata Wahyudi dibenarkan Supriyanto.
Diungkapkan Supriyanto, dirinya sudah beberapakali bertamu dengan Ahmad Hidayat untuk menanyakan proyek Dakel dan Pokir. Namun iya selalu diminta untuk bersabar dan menunggu.
"Sudah saya temui beberapakali. Pernah di kantor DPC, di cafe Taman Bungkul, di rumah SAE. Ya itu tahun lalu. Jawabanya ya saya disuruh nunggu. Memang Pak Achmad janji (memberi proyek) waktu masa kampanye (Pileg 2024), Pak Amad kan nyaleg. Dia bilang, foto saya ada di mana-mana (spanduk Caleg) masak saya bohong. Ya intinya saya diminta menunggu. Saya pun waktu itu masih percaya," ungkapnya.
Bukanya segera memberi proyek, lanjut Supriyanto, saat bertemu tersebut, Achmad Hidayat justru malah meminta tambahan uang.
"Ya minta tambah uang, katanya biar dapat (proyek) lebih banyak," ucapnya.
Karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapat, saat mengalami sakit dan harus operasi usus, Supriyanto lantas meminta bantuan orang untuk menagih uang kepada Achmad Hidayat.
"Saya sedang butuh uang waktu itu, akhirnya saya nyuruh orang untuk menagih. Benar, uangnya dikembalikan ke rekening saya Rp 60 juta. Tapi yang transfer bukan atasnama Pak Ahmad," ungkap Supriyanto.
Diakhir 2024, Supriyanto mulai lelah dengan menunggu mendapatkan proyek, lalu Supriyanto dan Wahyudi melaporkan kepada Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang merupakan politisi senior PDIP.
Laporan tersebut pun ditindak lanjuti, dan Armuji mengutus bawahannya untuk menjemput Supriyanto untuk diajak ke rumah dinas wakil walikota.
Lantas oleh Armuji, Supriyanto diminta menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Saat itu, Armuji merekam video keterangan Supriyanto.
Kemudian, rekaman tersebut dilaporkan oleh Armuji ke DPD PDIP Jawa Timur agar masalah itu diselesaikan di internal partai.
Baca Juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat melaporkan bawahannya yang bernama Wahyudi dan Supriyanto seorang kontraktor (rekanan proyek) ke Polrestabes Surabaya.
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu ini dilakukan pada Jumat 14 Februari 2025.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty saat dikonfirmasi laporan tersebut, membenarkan dan saat ini sudah dilimpahkan ke penyidik.
“Memang benar ada laporan itu, dan saat ini sudah dilimpahkan ke penyidik. Tapi belum berupa laporan polisi tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas),” terang Rina, Selasa (18/02/2025)..
Disinggung perkembangan atas pengaduan tersebut, Rina menegaskan penyidik masih perlu mempelajari kasus tersebut. “Ini baru diadukan Jumat kemarin, tentunya penyidik masih perlu mempelajari terlebih dahulu,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/240/II/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Achmad Hidayat mengaku bahwa kejadian perbuatan tidak menyenangkan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh Wahyudi dan Supriyanto itu terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Wahyudi memberikan pinjam kepada pelapor uang sebesar Rp 60.000.000.
Pada di 2024 diketahui uang itu bersumber dari Supriyanto. Selanjutnya, sesuai keterangan Achamd Hidayat yang tertuang dalam laporan/pengaduan, dirinya kemudian mengajak Wahyudi dan Suprianto bertemu di café yang ada di Taman Bungkul. Pada akhirnya diketahui bahwa maksud Supriyanto adalah mendapatkan pekerjaan pembangunan.
Lalu pada pertengahan 2024 karena pelapor tidak bisa memenuhi keinginan Supriyanto maka pelapor kembalikan dana tersebut ke rekening yang bersangkutan sebesar Rp 60.000.000 setelah mengutus orang bernama Bobby.
Kemudian di bulan Januari 2025, Wahyudi dan Supriyanto menyampaikan masalah itu kepada Armuji Wakil Wali Kota Surabaya bahwa pelapor disebutkan memiliki tanggungan kepada Supriyanto sebesar Rp 140.000.000 dan kepada Wahyudi 350.000.000 yang mana penyampaian tersebut diulang sebanyak dua kali.
Kemudian dengan penyampaian yang sama kepada Armuji juga dilakukan Wahyudi dan Supriyanto sekira bulan Februari 2025. Pengakuan dari terlapor itupun direkam video oleh Armuji di rumah dinas wakil wali kota.
Di dalam laporan/pengaduan tersebut Ahmad Hidayat menyangkal menyangkal bahwa hal tersebut (keterangan terlapor) tidaklah benar. (Dir)
Editor : Redaksi