Serahkan uang damai ratusan juta, Polsek Sukolilo lepas tiga sindikat penggelapan mobil.

avatar Redaksi
Kantor Polsek Sukolilo Surabaya.
Kantor Polsek Sukolilo Surabaya.

SURABAYA (Aktualita) - Setelah diamankan dan menjalani intrograsi dari penyidik Polsek Sukolilo, tiga pelaku sindikat penggelapan mobil, dapat menghirup udara bebas setelah memberikan jaminan sebesar Rp 170 juta.

Ketiga pelaku yakni AG, FA dan IN mengaku mendapat mobil Toyota Avanza dari seseorangyang diketahui menggelapkan dari sebuah rental di surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Pelaku IN yang mengaku sebagai perantara antara dua rekannya dan penadah berinisal AM (DPO), diamankan oleh anggota dari Polsek Sokolilo saat berada di Tuban, Senin (10/2/2025) lalu.

"Saya dijemput Polisi saat berada di Tuban, setelah sebelumnya mengamankan dua teman saya terlebih dahulu," ungkap IN saat dikonfirmasi melalui ponsenya, Jumat (14/3/2025).

Namun setelah menyanggupi membayar uang sebesar Rp 170 juta, diri dan kedua rekannya diperbolehkan pulang dan proses hukum tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Uang itu saya serahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Bagus Sutayana, sehingga kami dibebaskan," tambahnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa uang tersebut disebut sebut sebagai ganti rugi kepada korban, dan dirinya akan diberikan BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan melalui rental.

Baca Juga: Remaja Surabaya Dikeroyok di Wiyung, Dijebak Datang ke Klub Malam

"Kanit Reskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat surat kendandaraan sesuai dengan perjanjian," tambahnya.

Wanita berkulit sawo matang dengan rabut sebahu itu mengaku sudah dua kali mendatangi Polsek Sukolilo untuk meminta Surat kendaraan yang menjadi haknya.

"Saya sudah dua kali datang kesana meminta hak kami tapi tidak dikasihkan. Sementara saya butuh BPKBnya,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti 

Menurut IN permasalahan ini bermula ketika korban merentalkan mobi yang kemudian digadaikan oleh konsumennya, hingga terus berpindah tangan sampai ke FA. FA pun menghubungi AG meminta agar bisa menggadaikan unit tersebu. Karena sudah saling kenal, AG lantas dipertemukan dengan AM (DPO) oleh IN.

“Setelah mobil dilempar ke AM itu kami bertiga baru tau kalo mobilnya adalah mobil rental,” pungkasnya.

Atas kasus itu polisi pertama kali menangkap FA di Surabaya pada 5 Februari 2025. Dua hari kemudian, pada 7 Februari 2025 AG diamankan. Dari kedua orang yang sudah diamankan, polisi baru menangkap IN di Tuban, Senin 10 Februari 2025.(Dir)

Berita Terbaru