JAKARTA (Aktualita) - Beda kata dalam sistem pengadaan barang dan jasa . Pada badan usaha milik kementrian di Jakarta. Bisa menyebabkan selisih harga sampai milyaran Rupiah.
Pengakuan Purnomo Putra pegiat LSM Rakyat Peduli mengatakan, bahwa ada Badan Usaha milik Kementrian di Jakarta melakukan Pengadaan melalui E-purchasing dengan Nilai hampir 2 milyar. Kemudian Dengan waktu yang hampir bersamaan Badan Usaha Yang satunya lagi, sama - sama Milik kementrian , letaknya tepat bersebelahan, Hanya dibatasi tembok pembatas. Juga melakukannya pengadaan barang dan jasa yang sama, dengan spesifikasi teknis dan kuantitas serta merk yang sama. Hanya beda sistem Pembelian, antara E-purchasing dan Mini E-katalog Namun terjadi selisih harga hampir 1 milyar. Itu Hanya satu paket pembelian. Yang bernilai Hampir 2 milyar, atau terjadi selisih Harga hampir 2 kali lipat Sedangkan Badan Usaha milik Kementrian tersebut dalam satu tahun Anggaran biasanya melakukan banyak sekali pengadaan barang dan Jasa.
Baca Juga: BRI Sidoarjo Serahkan Bantuan CSR Kursi Roda ke RSUD RT Notopuro
"Dengan situasi seperti itu , kira - kira dalam setahun berapa Milyar uang negara yang hilang?, " Ungkap Purnomo dengan nada tanya.
Hal ini mendorong Aktivis LSM Rakyat Peduli untuk Mendalami perbedaan antara E-Purchasing yang bersifat penunjukan Langsung (PL) dan E-katalog bersifat lelang / Mini competisi.
Rencananya Aktivis LSM akan melakukan audiensi secara langsung dengan LKPP selaku pengembang Belanja E-catalog, BPK selaku Pemeriksa Uang Negara dan Kejaksaan serta Kementrian Keuangan.
Baca Juga: Seminar Hukum Membedah UU Kesehatan No.17 Tahun 2023
"Bila Audiensi secara langsung tidak memungkinkan, maka kami akan berkirim surat dengan menyertakan bukti - yang kami miliki. Kebetulan kami memliki Bukti anggaran tahun 2023 dan Tahun. 2024. Dimana pengadaan secara E-purchasing telah terjadi selisih Harga yang cukup signifikan dan diduga merugikan keuangan Negara ," Ungkapnya.
Beda Purchasing E-katalog dan Mini competisi E-katalog
Baca Juga: Jaringan RS Muhammadiyah dan Firma Hukum Masbuhin Gelar Seminar Hukum Kesehatan
Berdasarkan penelusuran
E-purchasing adalah cara membeli barang/jasa melalui e-katalog, sedangkan e-katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. Keduanya merupakan bagian dari pengadaan Barang dan jasa secara elektronik atau e-Procurement. PIR
Editor : Redaksi